Pihaknya pun segera akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang dialami Saka Tatal 8 tahun lalu.
Di kesempatan yang sama, Titin selaku pengacara Saka Tatal menegaskan bahwa kliennya itu saat menjalani persidangan 8 tahun lalu tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut.
“Anak-anak di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2