bukamata.id – Polisi berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Jumat (19/4/2024).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari enam pelaku tersebut, empat diantaranya masih dibawah umur, sedangkan dua pelaku berinisial A (19) dan AP (20).
Adapun terkait motif pengeroyokan, Kapolresta Bandung mengatakan karena cemburu.
“Jadi awal kejadian pacar salah satu pelaku bertemu dengan kedua korban yang bernama HM (23) dan AA (24) di sebuah warteg,” ujar Kapolresta Bandung dalam konferensi pers, Senin (22/4/2026).
“Saat di jalan pelaku berpapasan dengan korban, lalu palaku berdiskusi bersama korban, tak lama teman dari pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban, hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu,” jelasnya.
Akibat dari pengeroyokan tersebut kedua korban mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.
Bahkan salah satu korban dikabarkan masih kritis karena ada luka berat di bagian tempurung kepala.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini