bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Natal 2024 dan Tahun Baru 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi itu untuk menghindari penumpukan sampah saat malam tahun baru.
“Untuk pengendalian sampah saat momen Tahun Baru ini memang kita sudah menerbitkan surat edaran. Sudah kita sebarkan ke kewilayahan seperi kecamatan dan kelurahan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, dikutip Senin (30/12/2024).
Dia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke yang dibuang ke TPA Sarimukti.
“Maka diperlukan langkah-langkah dan upaya pelaksanaan Tahun Baru 2025 agar minim sampah oleh para pelaku perayaan, para pelaku usaha, dan kegiatan,” ungkap Rini, sapaan akrabnya.
Menurutnya, yang harus dilakukan untuk mengurangi sampah saat pergantian tahun di antaranya pelaku usaha dan masyarakat agar menggunakan dekorasi dan atribut minim sampah dengan menghindari penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan material yang dapat digunakan kembali.
Kemudian, perayaan Tahun Baru wajib menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah atau less waste event. Rini menjelaskan, perlu dilakukan pemilahan sampah untuk menjaga kondisi tetap minim sampah.
“Itu penting sekali untuk mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah. Kemudian diimbau juga dihimbau untuk menggunakan alat makan dan minum, dan tas belanja yang dapat digunakan secara berulang,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini