Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi emas antam

Tembus Rekor Baru! Harga Emas Antam di Pegadaian Sentuh Rp3 Juta per Gram Hari Ini 2 April 2026

Kamis, 2 April 2026 07:20 WIB

Cuan Melimpah! Persib Bandung Berpotensi Diguyur Uang dari FIFA Berkat Frans Putros

Kamis, 2 April 2026 07:05 WIB
Ilustrasi gempa

Update Gempa Hari Ini: Bitung-Manado Diguncang Magnitudo 7,3, Berpotensi Tsunami

Kamis, 2 April 2026 06:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tembus Rekor Baru! Harga Emas Antam di Pegadaian Sentuh Rp3 Juta per Gram Hari Ini 2 April 2026
  • Cuan Melimpah! Persib Bandung Berpotensi Diguyur Uang dari FIFA Berkat Frans Putros
  • Update Gempa Hari Ini: Bitung-Manado Diguncang Magnitudo 7,3, Berpotensi Tsunami
  • Banyak Kode Aktif! Kode Redeem FF 2 April 2026: Ambil Jaket EVOS Juara dan Incubator Voucher Sekarang
  • Daftar Kode Redeem FF Terbaru Kamis 2 April 2026: Ada Skin SG2, Bundle Langka, dan Diamond Gratis
  • Jangan Sampai Terlewat! Ini 4 Syarat Ikut Program Nikah Gratis Kota Bandung
  • Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
  • Persib Larang Bobotoh ke Padang, Ada Ancaman Sanksi Berat!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Keluarkan Fatwa Pemboikotan, Berikut Lima Ditkum Lengkap dari MUI

By Putri Mutia RahmanSabtu, 11 November 2023 17:10 WIB2 Mins Read
MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk yang Mendukung Israel. (mui.or.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam fatwa tersebut MUI menuliskan Lima diktum penting yang dibacakan  langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).

Ketentuan hukum tersebut meliputi:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  1. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  1. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  1. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun, MUI Ajak Umat Muhasabah hingga Tingkatkan Ketakwaan

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi untuk melakukan aksi bela Palestina kepada umat muslim.

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  1. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  1. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Baca Juga:  Wacana Vasektomi untuk Penerima Bansos, KDM Dinilai Kebablasan: Berpotensi Langgar HAM

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aksi Boikot Fatwa MUI MUI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Update Gempa Hari Ini: Bitung-Manado Diguncang Magnitudo 7,3, Berpotensi Tsunami

Jangan Sampai Terlewat! Ini 4 Syarat Ikut Program Nikah Gratis Kota Bandung

Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung

Modal Kaos Pemberian Dosen, Anak Ini Buktikan Doa Ibu Tembus Jalur Langit ke ITB!

KA Ciremai Terganggu Longsor di Maswati–Sasaksaat, Lokomotif Anjlok

Heboh Mangga Mini Thailand, Hartono Soekwanto Ungkap Peluang Besar untuk Petani Jabar

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.