bukamata.id – Wacana deportasi mengemuka terhadap warga negara Amerika, Arthur L. Welohr yang membunuh mertuanya, Agus Sopiyan. Mengingat pelaku sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Andika Dwi Prasetya mengatakan, pelaku harus menjalani terlebih dahulu proses hukum yang berlaku di Indonesia sebelum deportasi. Bahkan saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita. Sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama,” kata Andika, Senin (25/9/2023).
Andika menjelaskan, bila sudah divonis di tingkat pengadilan, pelaku harus menjalani pidana pokok penjaranya terlebih dahulu. Jika telah selesai menjalani pidana badan, maka pelaku dipastikan bakal segera dideportasi ke negara asalnya.
“Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh (bersangkutan), yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi,” jelas Andika.
Sebagaimana diketahui, Agus meninggal dunia usai menderita luka parah pada bagian lehernya. Korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku dengan menggunakan pisau. Aksi keji itu dilakukan di kebun belakang rumah korban.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini