“Aliran ke anggota dewan itu sepengetahuan dari pimpinan Dishub, Dadang Darmawan, karena diberikan anggaran yang besar, persentase cukup besar 10 persen, ada yang berhubungan dengan komisi C, tadi menyebut Riantono, dua fraksi,” jelasnya.
Sebagai informasi, saksi yang menyebutkan adanya pengambilan fee di luar tiga perusahaan pemenang Bandung Smart City, yaitu Kasi Lalu Lintas Jalan, Andri Sijabat. Dia mengatakan, ada pengambilan fee dari PT Marktel sebesar Rp500 juta. Adapun komisi proyek ini diambil secara bertahap.
“Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee),” ucap Andri, saat memberikan keterangan.
Kemudian, terdakwa Khairur Rijal mengungkit soal tradisi THR tahun 2022 dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Dia mengatakan, terdapat uang Rp100 juta dari fee proyek kepada kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan.
Namun, dalam persidangan, terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang itu. Sedangkan terkait THR, dia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain yaitu Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana dan kepada pihak-pihak lainnya.
“Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp100 juta),” kata Dadang.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini