Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat

Minggu, 12 April 2026 16:45 WIB
Persib Bandung

Siap-siap Drama! Persib vs Bali United, Adu Serang yang Tak Terhindarkan

Minggu, 12 April 2026 16:07 WIB

HEBOH! Netizen Dibuat Penasaran, Fakta Sebenarnya Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Akhirnya Terungkap

Minggu, 12 April 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat
  • Siap-siap Drama! Persib vs Bali United, Adu Serang yang Tak Terhindarkan
  • HEBOH! Netizen Dibuat Penasaran, Fakta Sebenarnya Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Akhirnya Terungkap
  • Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!
  • Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas
  • Mengejutkan! Thomas Ramdhan Tinggalkan GIGI, Singgung Adanya Penghianatan
  • Gawat! Borneo FC dan Persija Semakin Dekat, Persib Wajib Menang Lawan Bali United
  • Big Match Panas! Chelsea vs Man City Siap Bentrok, Prediksi Skor Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU Jabar Siap Patuhi Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

By SusanaSelasa, 20 Agustus 2024 21:55 WIB3 Mins Read
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.

Keputusan MK tersebut, membuat peluang sejumlah calon kepala daerah yang sempat terancam kandas karena tak diusung partai hingga partai yang tak punya koalisi bisa maju di Pilkada.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan pihaknya tak punya pilihan lain selain melaksanakan putusan MK tersebut.

“Apapun keputusannya, tidak ada pilihan lain bagi KPU kecuali melaksanakannya. Karena KPU secara kelembagaan pelaksana UU atau konstitusi,” ungkap Hedi, Selasa (20/8/2024).

Jika melihat peraturan, maka putusan MK itu harus dituangkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Untuk itu, Hedi berharap PKPU tersebut sudah ada sebelum pendaftaran Pilkada serentak 2024 dimulai.

“Nunggu tindak lanjut dari PKPU aja. Semoga ada sebelum pendaftaran calon gubernur, bupati dan walikota pada 27-29 Agustus,” tandasnya.

Baca Juga:  Kunjungi Majelis Taklim di Majalaya, Masyarakat Dukung Bupati Bandung di Periode Selanjutnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Baca Juga:  Ummi Wahyuni Resmi Jabat Ketua KPU Jawa Barat Periode 2023-2028

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga:  Pasangan ASIH Bertekad Lanjutkan Cita-cita Gubernur Jabar Terdahulu

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ambang batas pencalonan kepala daerah KPU Jabar MK pilkada PKPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.