Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor

Senin, 16 Maret 2026 06:00 WIB

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Senin, 16 Maret 2026 03:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Senin, 16 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

By Aga GustianaKamis, 19 Februari 2026 22:20 WIB3 Mins Read
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gejolak internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Pepep Saepul Hidayat secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/02/2026). Langkah hukum ini diambil setelah upaya sebelumnya di Mahkamah Partai pada awal Februari lalu belum membuahkan hasil.

Dasar Gugatan dan Upaya Penegakan Marwah Partai

Kuasa hukum Pepep Saepul Hidayat, Hardiansyah SH MH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menempuh jalur litigasi demi menjaga integritas organisasi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor register perkara 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.

“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat. Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP,” tegas Hardiansyah.

Baca Juga:  Majelis Syariah Kritik Intervensi di Muswil PPP Jabar: Gunakan Logika, Jangan Ada Maling

Ironi Struktur Internal dan Pelanggaran AD/ART

Hardi menyayangkan kondisi internal DPP PPP yang dinilai lamban. Meski kliennya sudah mencoba menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai, nyatanya struktur tersebut belum terbentuk secara definitif pasca-Muktamar. Sesuai aturan, kepengurusan DPP wajib dibentuk paling lambat 30 hari setelah Muktamar dengan pemenuhan kuota 30 persen perempuan.

Persoalan kian meruncing ketika di tengah proses sengketa, Ketua Umum PPP Mardiono justru menerbitkan SK baru pada 10 Februari 2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Baca Juga:  Safari Ramadhan 2026, Waketum PPP Agus Suparmanto Kunjungi Ponpes di Jawa Barat

“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Sdr. Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Sdr. Uu Ruzhanul Ulum,” jelas Hardi.

Keabsahan Tanda Tangan SK Dipertanyakan

Selain masalah momentum, kubu Pepep juga menyoroti keabsahan administratif SK tersebut. Hardiansyah menyebutkan bahwa SK kepengurusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, bukan Sekretaris Jenderal. Hal ini dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART partai.

Baca Juga:  Selain Pilwalkot Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Juga Ingin Maju Pilgub Jabar 2024

“Tindakan Ketua Umum DPP PPP Sdr Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” tambahnya.

Hardi menegaskan bahwa penetapan Uu Ruzhanul Ulum, baik sebagai Plt maupun Ketua definitif di tengah sengketa, merupakan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum.

“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gugatan PPP Mardiono Pepep Saepul Hidayat PPP Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.