Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang

Rabu, 16 September 2026 03:00 WIB

Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik

Rabu, 16 September 2026 02:00 WIB

Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong

Rabu, 16 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
  • Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia
  • Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar
  • Pekan Ketiga Super League Memanas! Persib ke Jepara, Persija Kontra Java United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

By Aga GustianaKamis, 19 Februari 2026 22:20 WIB3 Mins Read
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gejolak internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Pepep Saepul Hidayat secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/02/2026). Langkah hukum ini diambil setelah upaya sebelumnya di Mahkamah Partai pada awal Februari lalu belum membuahkan hasil.

Dasar Gugatan dan Upaya Penegakan Marwah Partai

Kuasa hukum Pepep Saepul Hidayat, Hardiansyah SH MH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menempuh jalur litigasi demi menjaga integritas organisasi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor register perkara 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.

“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat. Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP,” tegas Hardiansyah.

Ironi Struktur Internal dan Pelanggaran AD/ART

Hardi menyayangkan kondisi internal DPP PPP yang dinilai lamban. Meski kliennya sudah mencoba menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai, nyatanya struktur tersebut belum terbentuk secara definitif pasca-Muktamar. Sesuai aturan, kepengurusan DPP wajib dibentuk paling lambat 30 hari setelah Muktamar dengan pemenuhan kuota 30 persen perempuan.

Persoalan kian meruncing ketika di tengah proses sengketa, Ketua Umum PPP Mardiono justru menerbitkan SK baru pada 10 Februari 2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.

“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Sdr. Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Sdr. Uu Ruzhanul Ulum,” jelas Hardi.

Keabsahan Tanda Tangan SK Dipertanyakan

Selain masalah momentum, kubu Pepep juga menyoroti keabsahan administratif SK tersebut. Hardiansyah menyebutkan bahwa SK kepengurusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, bukan Sekretaris Jenderal. Hal ini dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART partai.

“Tindakan Ketua Umum DPP PPP Sdr Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” tambahnya.

Hardi menegaskan bahwa penetapan Uu Ruzhanul Ulum, baik sebagai Plt maupun Ketua definitif di tengah sengketa, merupakan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum.

“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.