Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Warning Yusril untuk KDM: Sayembara Tangkap Begal Berpotensi Picu Aksi Main Hakim Sendiri

Sabtu, 25 Juli 2026 13:05 WIB

Kode Redeem FF 25 Juli 2026 Terbaru, Buruan Klaim Hadiah Gratis Weekend dari Garena Free Fire

Sabtu, 25 Juli 2026 12:10 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp7.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbaru 25 Juli 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 11:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warning Yusril untuk KDM: Sayembara Tangkap Begal Berpotensi Picu Aksi Main Hakim Sendiri
  • Kode Redeem FF 25 Juli 2026 Terbaru, Buruan Klaim Hadiah Gratis Weekend dari Garena Free Fire
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp7.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbaru 25 Juli 2026
  • Viral Disebut Prabowo! Apa Sebenarnya Londo Ireng? Ini Sejarah Kelam di Baliknya!
  • Tragis! Satpam Waduk Jatiluhur Hilang Saat Piket Malam, Ditemukan Tewas Terborgol
  • Laga Spesial Adam Alis: Bawa Kenangan Juara di Arema, Kini Siap Saling Sikut Demi Persib
  • Kuota Internet Hangus Digugat, MK Wajibkan Operator Beri Opsi Rollover dan Refund
  • Persija Kurangi Stok Kiper, Cyrus Margono Jalani Masa Peminjaman Musim 2026/2027
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

By Aga GustianaKamis, 19 Februari 2026 22:20 WIB3 Mins Read
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gejolak internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Pepep Saepul Hidayat secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/02/2026). Langkah hukum ini diambil setelah upaya sebelumnya di Mahkamah Partai pada awal Februari lalu belum membuahkan hasil.

Dasar Gugatan dan Upaya Penegakan Marwah Partai

Kuasa hukum Pepep Saepul Hidayat, Hardiansyah SH MH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menempuh jalur litigasi demi menjaga integritas organisasi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor register perkara 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.

“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat. Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP,” tegas Hardiansyah.

Ironi Struktur Internal dan Pelanggaran AD/ART

Hardi menyayangkan kondisi internal DPP PPP yang dinilai lamban. Meski kliennya sudah mencoba menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai, nyatanya struktur tersebut belum terbentuk secara definitif pasca-Muktamar. Sesuai aturan, kepengurusan DPP wajib dibentuk paling lambat 30 hari setelah Muktamar dengan pemenuhan kuota 30 persen perempuan.

Persoalan kian meruncing ketika di tengah proses sengketa, Ketua Umum PPP Mardiono justru menerbitkan SK baru pada 10 Februari 2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.

“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Sdr. Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Sdr. Uu Ruzhanul Ulum,” jelas Hardi.

Keabsahan Tanda Tangan SK Dipertanyakan

Selain masalah momentum, kubu Pepep juga menyoroti keabsahan administratif SK tersebut. Hardiansyah menyebutkan bahwa SK kepengurusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, bukan Sekretaris Jenderal. Hal ini dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART partai.

“Tindakan Ketua Umum DPP PPP Sdr Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” tambahnya.

Hardi menegaskan bahwa penetapan Uu Ruzhanul Ulum, baik sebagai Plt maupun Ketua definitif di tengah sengketa, merupakan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum.

“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gugatan PPP Mardiono Pepep Saepul Hidayat PPP Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warning Yusril untuk KDM: Sayembara Tangkap Begal Berpotensi Picu Aksi Main Hakim Sendiri

Viral Disebut Prabowo! Apa Sebenarnya Londo Ireng? Ini Sejarah Kelam di Baliknya!

Tragis! Satpam Waduk Jatiluhur Hilang Saat Piket Malam, Ditemukan Tewas Terborgol

Cara Cek Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat NIK KTP, Simak Panduannya

Ilustrasi PNS.

Gaji PNS Agustus 2026 Segera Cair, Cek Nominal Golongan I hingga IV Lengkap

Demokrat Ciamis Tanam 2.026 Pohon Balsa dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan di Sungai Cireong

Terpopuler
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.