Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Takjub! Aksi ‘Orator Cilik’ Asal Cilacap Bikin Satu Kelas Terpukau, Bakat Alaminya Luar Biasa

Jumat, 18 September 2026 14:57 WIB
peredaran narkoba

WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba di Malaysia, Barang Bukti 25,95 Kg Disita

Jumat, 18 September 2026 14:38 WIB

Professor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Belajar Dari Prabowo

Jumat, 18 September 2026 14:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Takjub! Aksi ‘Orator Cilik’ Asal Cilacap Bikin Satu Kelas Terpukau, Bakat Alaminya Luar Biasa
  • WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba di Malaysia, Barang Bukti 25,95 Kg Disita
  • Professor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Belajar Dari Prabowo
  • Persija Jakarta Kena Sanksi Komdis PSSI Usai Lawan Persib, Total Denda Rp130 Juta
  • Wulan Guritno Beri Kejutan di Ultah Ariel NOAH, Momen Pelukan Jadi Sorotan
  • Rumor Ivan Susak dan Matej Markovic Muncul Lagi, Persib Masih Cari Kiper Baru?
  • Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari
  • Hasil Liga Europa: Juventus Pesta 5-0, Bournemouth Bikin Kejutan di Markas Real Sociedad
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kuota Internet Hangus Digugat, MK Wajibkan Operator Beri Opsi Rollover dan Refund

By SusanaSabtu, 25 Juli 2026 05:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi internet. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik kuota internet hangus setelah masa aktif berakhir. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang dapat melindungi sisa kuota pelanggan.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen. Selama ini, banyak pelanggan mengeluhkan kuota internet yang masih tersisa namun otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum langsung diterapkan. Pemerintah masih harus menyusun aturan pelaksana, sedangkan operator seluler perlu menyesuaikan sistem layanan mereka.

Isi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Nilai Putusan MKMK Kembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai tarif telekomunikasi hanya dapat dianggap konstitusional apabila penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap terlindungi.

Artinya, operator tidak lagi hanya menawarkan sistem yang membuat kuota otomatis hangus setelah masa aktif habis, tetapi wajib memberikan alternatif yang melindungi hak pelanggan atas kuota yang telah dibeli.

Pilihan Layanan yang Bisa Diterapkan Operator

Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan satu mekanisme tertentu. Namun, dalam putusannya, MK memberikan beberapa contoh layanan yang dapat diterapkan operator seluler, antara lain:

  • Rollover atau akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya.
  • Perpanjangan masa aktif kuota.
  • Pengalihan manfaat kuota.
  • Pemberian kompensasi kepada pelanggan.
  • Pengembalian dana (refund).
  • Mekanisme lain yang memberikan perlindungan terhadap hak pengguna.

Dengan demikian, operator memiliki keleluasaan menentukan skema terbaik, selama tetap memberikan pilihan yang melindungi sisa kuota pelanggan.

Baca Juga:  Mahasiswa Pancasila Jabar Sebut Putusan MK Sudah Tepat, Saatnya Generasi Muda Terlibat Kontestasi Politik Nasional

MK: Kuota yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan manfaat yang benar-benar diterima pelanggan.

Menurut MK, apabila konsumen telah membeli paket internet namun belum menghabiskan seluruh kuotanya, maka sisa kuota tersebut tetap menjadi hak pengguna dan harus mendapatkan perlindungan hukum.

Mahkamah juga menegaskan bahwa kuota yang belum digunakan seharusnya masih dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan ataupun kehilangan hak secara otomatis.

Pertimbangan tersebut dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis operator telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen.

Apa Dampaknya bagi Pengguna Internet?

Putusan MK menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat sistem kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.

Apabila telah diimplementasikan, pelanggan berpotensi memperoleh berbagai pilihan layanan, seperti:

  • Sisa kuota otomatis dibawa ke bulan berikutnya.
  • Masa aktif kuota diperpanjang.
  • Mendapat kompensasi atau pengembalian dana.
  • Skema perlindungan lain sesuai kebijakan operator.
Baca Juga:  Fahri Bachmid: Baik Buruknya Putusan MK No 90 Sudah Menjadi Hukum

Dengan adanya pilihan tersebut, konsumen memiliki kepastian bahwa kuota internet yang telah dibeli tidak hilang begitu saja.

Belum Berlaku Otomatis, Masih Tunggu Aturan Pemerintah

Meskipun putusan MK telah dibacakan, perubahan sistem layanan belum langsung berlaku.

Pemerintah masih perlu menyusun regulasi turunan yang mengatur formula tarif telekomunikasi dan mekanisme perlindungan konsumen. Di sisi lain, operator seluler juga harus melakukan penyesuaian layanan agar sesuai dengan ketentuan baru.

Karena itu, pelanggan masih perlu menunggu kebijakan resmi dari pemerintah dan masing-masing operator terkait implementasi putusan tersebut.

Ke depan, putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem layanan internet yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Takjub! Aksi ‘Orator Cilik’ Asal Cilacap Bikin Satu Kelas Terpukau, Bakat Alaminya Luar Biasa

Wulan Guritno Beri Kejutan di Ultah Ariel NOAH, Momen Pelukan Jadi Sorotan

Bukan Kuliner Kekinian, 5 Tempat Makan Legendaris Bandung Ini Wajib Dicoba

10 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung Barat untuk Liburan Keluarga

Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972

Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.