bukamata.id – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan Agustus 2026 akan segera dibayarkan sesuai jadwal rutin pemerintah. Para abdi negara mulai menantikan pencairan gaji yang biasanya dilakukan pada awal bulan.
Besaran gaji pokok PNS Agustus 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku setelah kenaikan gaji ASN tahun 2024. Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang mengubah nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas gaji pokok PNS.
Dalam aturan tersebut, PNS golongan IVE masih menjadi kelompok dengan gaji pokok tertinggi, yakni mencapai Rp6.373.200 per bulan. Sementara itu, PNS golongan IA menjadi kelompok dengan gaji pokok terendah mulai dari Rp1.685.700 per bulan.
Gaji PNS Golongan I Agustus 2026
PNS golongan I memiliki kisaran gaji pokok mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta.
Berikut rincian gaji PNS golongan I:
- Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Besaran gaji tersebut dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja seorang PNS, semakin besar nominal gaji pokok yang diterima.
Gaji PNS Golongan II Agustus 2026
Untuk PNS golongan II, pemerintah menetapkan gaji pokok mulai dari Rp2,1 juta hingga lebih dari Rp4 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
- Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan II biasanya diisi oleh PNS dengan jenjang pendidikan dan kepangkatan tertentu sesuai aturan kepegawaian.
Gaji PNS Golongan III Agustus 2026
PNS golongan III mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.
Berikut daftar lengkapnya:
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan III menjadi salah satu kelompok terbesar dalam struktur ASN, termasuk banyak jabatan fungsional dan tenaga profesional pemerintah.
Gaji PNS Golongan IV Agustus 2026
Golongan IV menjadi kelompok dengan nominal gaji pokok tertinggi dibandingkan golongan lainnya.
Berikut rincian gaji PNS golongan IV:
- Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan nominal maksimal mencapai Rp6,3 juta, golongan IVE menjadi penerima gaji pokok tertinggi dalam daftar gaji PNS Agustus 2026.
Gaji Pokok Bukan Satu-satunya Penghasilan PNS
Meskipun gaji pokok menjadi komponen utama penghasilan, PNS juga mendapatkan berbagai tambahan pendapatan lainnya.
Beberapa komponen yang dapat diterima ASN antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan lainnya sesuai aturan instansi masing-masing
Karena adanya perbedaan tunjangan antarinstansi, total penghasilan yang diterima setiap PNS bisa berbeda meskipun berada dalam golongan yang sama.
Untuk pencairan gaji PNS Agustus 2026, pemerintah memastikan pembayaran tetap mengikuti mekanisme rutin dan besaran gaji pokok masih menggunakan aturan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










