Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Kamis, 18 Juni 2026 22:00 WIB

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Kamis, 18 Juni 2026 21:50 WIB

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Kamis, 18 Juni 2026 21:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi
  • Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton
  • Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
  • Link Live Streaming & Jadwal Piala Dunia Jumat 19 Juni 2026: Korsel Siap Hadapi Teror Tuan Rumah Meksiko
  • Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026
  • Kaosnya Oblong, Penyamarannya Blong: Gara-gara Salah Outfit? Intel di UMY Terciduk Instan!
  • Maung Bandung Bergerak Diam-Diam, Ini Daftar Calon Pemain Anyar Persib
  • Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sri Mulyani Revisi Gaji PNS, 4 Golongan Ini Belum Sentuh Rp3 Juta

By SusanaSelasa, 8 Juli 2025 10:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi merevisi aturan tentang besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Revisi ini menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi dasar hukum penggajian PNS selama beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa melalui PP baru ini, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 lalu.

Artinya, besaran gaji yang diterima oleh PNS pada tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga:  Gaji PNS Segera Naik? Ini Sinyal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

4 Golongan PNS yang Terima Gaji di Bawah Rp3 Juta

Meski mengalami kenaikan, ternyata masih ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok kurang dari Rp3 juta per bulan. Empat golongan ini umumnya merupakan PNS golongan I, yang berada pada jenjang karier awal atau level terendah dalam struktur birokrasi pemerintah.

Berdasarkan lampiran resmi PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok empat golongan PNS yang nominalnya tidak melebihi Rp3 juta:

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga:  Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

Masing-masing golongan memiliki rentang gaji sesuai dengan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka gaji pokok akan berada di kisaran atas dari rentang tersebut.

Gaji PNS 2025 Tetap Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Dengan diterapkannya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tetap berlaku untuk pembayaran gaji di tahun 2025.

Revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, meski realitanya sebagian PNS golongan rendah masih menerima gaji pokok yang terbatas.

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025 Terbit: Gaji PNS Naik Hingga 12 Persen Mulai Oktober

Revisi gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting, terutama pada golongan I. Meski ada kenaikan, empat golongan PNS yakni IA, IB, IC, dan ID masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberi perhatian terhadap keadilan struktural penggajian, namun perlu langkah lanjutan untuk mendorong kesejahteraan PNS level bawah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 Golongan PNS gaji di bawah Rp3 juta PP Nomor 5 Tahun 2024 Revisi gaji PNS Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Kaosnya Oblong, Penyamarannya Blong: Gara-gara Salah Outfit? Intel di UMY Terciduk Instan!

Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.