Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sri Mulyani Revisi Gaji PNS, 4 Golongan Ini Belum Sentuh Rp3 Juta

By SusanaSelasa, 8 Juli 2025 10:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi merevisi aturan tentang besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Revisi ini menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi dasar hukum penggajian PNS selama beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa melalui PP baru ini, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 lalu.

Artinya, besaran gaji yang diterima oleh PNS pada tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga:  PNS Siap-Siap! Gaji & Tunjangan Jumbo Golongan I-IV Cair Awal Agustus 2025

4 Golongan PNS yang Terima Gaji di Bawah Rp3 Juta

Meski mengalami kenaikan, ternyata masih ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok kurang dari Rp3 juta per bulan. Empat golongan ini umumnya merupakan PNS golongan I, yang berada pada jenjang karier awal atau level terendah dalam struktur birokrasi pemerintah.

Berdasarkan lampiran resmi PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok empat golongan PNS yang nominalnya tidak melebihi Rp3 juta:

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga:  5 Golongan PNS yang Tak Berhak Menerima Gaji, Wajib Tahu Aturannya!

Masing-masing golongan memiliki rentang gaji sesuai dengan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka gaji pokok akan berada di kisaran atas dari rentang tersebut.

Gaji PNS 2025 Tetap Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Dengan diterapkannya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tetap berlaku untuk pembayaran gaji di tahun 2025.

Revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, meski realitanya sebagian PNS golongan rendah masih menerima gaji pokok yang terbatas.

Baca Juga:  Gaji PNS Naik! Golongan I dan II Kini Kantongi Tambahan Rp770 Ribu Setiap Bulan

Revisi gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting, terutama pada golongan I. Meski ada kenaikan, empat golongan PNS yakni IA, IB, IC, dan ID masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberi perhatian terhadap keadilan struktural penggajian, namun perlu langkah lanjutan untuk mendorong kesejahteraan PNS level bawah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 PP Nomor 5 Tahun 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.