Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 5 Agustus 2026 12:01 WIB

Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena

Rabu, 5 Agustus 2026 12:00 WIB

Final Piala Presiden 2026 Tinggal Hitungan Jam, Igor Tolic Soroti Aturan FIFA yang Dilanggar

Rabu, 5 Agustus 2026 11:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya
  • Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena
  • Final Piala Presiden 2026 Tinggal Hitungan Jam, Igor Tolic Soroti Aturan FIFA yang Dilanggar
  • Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Prediksi Chelsea vs Juventus: The Blues Siap Balas Kekalahan, Juve Terancam Tumbang
  • Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi
  • Update Harga Emas 5 Agustus 2026, Emas 24 Karat Kini Dibanderol Mulai Rp2,22 Juta per Gram
  • PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sri Mulyani Revisi Gaji PNS, 4 Golongan Ini Belum Sentuh Rp3 Juta

By SusanaSelasa, 8 Juli 2025 10:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi merevisi aturan tentang besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Revisi ini menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi dasar hukum penggajian PNS selama beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa melalui PP baru ini, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 lalu.

Artinya, besaran gaji yang diterima oleh PNS pada tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

4 Golongan PNS yang Terima Gaji di Bawah Rp3 Juta

Meski mengalami kenaikan, ternyata masih ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok kurang dari Rp3 juta per bulan. Empat golongan ini umumnya merupakan PNS golongan I, yang berada pada jenjang karier awal atau level terendah dalam struktur birokrasi pemerintah.

Berdasarkan lampiran resmi PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok empat golongan PNS yang nominalnya tidak melebihi Rp3 juta:

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Masing-masing golongan memiliki rentang gaji sesuai dengan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka gaji pokok akan berada di kisaran atas dari rentang tersebut.

Gaji PNS 2025 Tetap Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Dengan diterapkannya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tetap berlaku untuk pembayaran gaji di tahun 2025.

Revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, meski realitanya sebagian PNS golongan rendah masih menerima gaji pokok yang terbatas.

Revisi gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting, terutama pada golongan I. Meski ada kenaikan, empat golongan PNS yakni IA, IB, IC, dan ID masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberi perhatian terhadap keadilan struktural penggajian, namun perlu langkah lanjutan untuk mendorong kesejahteraan PNS level bawah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 Golongan PNS gaji di bawah Rp3 juta PP Nomor 5 Tahun 2024 Revisi gaji PNS Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.