Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026

Kamis, 17 September 2026 11:28 WIB

Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul

Kamis, 17 September 2026 11:09 WIB

Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong

Kamis, 17 September 2026 11:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
  • Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul
  • Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong
  • Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?
  • 317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

5 Golongan PNS yang Tak Berhak Menerima Gaji, Wajib Tahu Aturannya!

By SusanaJumat, 15 Agustus 2025 05:00 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan besaran gaji dan tunjangan PNS yang ditransfer setiap bulan.

Namun, tidak semua PNS berhak menerima gaji. Ada beberapa golongan PNS yang gajinya dapat dihentikan sesuai ketentuan. Berikut daftar lengkapnya:

1. PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara

Seorang PNS yang diangkat menjadi pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), menteri, atau jabatan tinggi negara lainnya, tidak berhak menerima gaji PNS. Hal ini karena mereka telah mendapatkan penghasilan dari jabatan barunya.

Baca Juga:  Gaji PNS Agustus 2026 Segera Cair, Cek Nominal Golongan I hingga IV Lengkap

2. PNS yang Menjadi Anggota Lembaga Nonstruktural

PNS yang menjabat di lembaga nonstruktural bersifat independen, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), atau Ombudsman, tidak berhak menerima gaji PNS karena sudah mendapatkan hak keuangan dari lembaga tersebut.

Baca Juga:  Lengkap! Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Golongan II Berlaku Mulai Januari 2026

3. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara bersifat pribadi, sehingga PNS yang mengambil cuti ini tidak menerima gaji hingga kembali aktif bekerja.

4. PNS yang Terjerat Kasus Hukum

PNS yang sedang menjalani proses hukum dan diberhentikan sementara, atau diberhentikan secara tidak hormat, gajinya dapat dihentikan sepenuhnya.

Baca Juga:  Gaji PNS 2026 Tetap Mengacu Aturan Lama, Ini Kisaran Gaji Berdasarkan Golongan

5. PNS Pensiun atau Meninggal Dunia

PNS yang telah pensiun tidak lagi menerima gaji sebagai pegawai aktif. Sebagai gantinya, mereka akan menerima uang pensiun bulanan dari PT Taspen.

Sementara bagi PNS yang meninggal dunia, gaji dihentikan, namun ahli waris berhak mendapatkan santunan atau tunjangan sesuai peraturan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PP Nomor 5 Tahun 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.