Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB

Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya

Minggu, 14 Juni 2026 11:38 WIB

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Minggu, 14 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

5 Golongan PNS yang Tak Berhak Menerima Gaji, Wajib Tahu Aturannya!

By SusanaJumat, 15 Agustus 2025 05:00 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan besaran gaji dan tunjangan PNS yang ditransfer setiap bulan.

Namun, tidak semua PNS berhak menerima gaji. Ada beberapa golongan PNS yang gajinya dapat dihentikan sesuai ketentuan. Berikut daftar lengkapnya:

1. PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara

Seorang PNS yang diangkat menjadi pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), menteri, atau jabatan tinggi negara lainnya, tidak berhak menerima gaji PNS. Hal ini karena mereka telah mendapatkan penghasilan dari jabatan barunya.

Baca Juga:  Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal untuk Swasta dan ASN

2. PNS yang Menjadi Anggota Lembaga Nonstruktural

PNS yang menjabat di lembaga nonstruktural bersifat independen, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), atau Ombudsman, tidak berhak menerima gaji PNS karena sudah mendapatkan hak keuangan dari lembaga tersebut.

Baca Juga:  PNS Siap-Siap! Gaji & Tunjangan Jumbo Golongan I-IV Cair Awal Agustus 2025

3. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara bersifat pribadi, sehingga PNS yang mengambil cuti ini tidak menerima gaji hingga kembali aktif bekerja.

4. PNS yang Terjerat Kasus Hukum

PNS yang sedang menjalani proses hukum dan diberhentikan sementara, atau diberhentikan secara tidak hormat, gajinya dapat dihentikan sepenuhnya.

Baca Juga:  Kabar Kenaikan Gaji PNS Agustus 2025: Belum Ada Keputusan Resmi dari Pemerintah

5. PNS Pensiun atau Meninggal Dunia

PNS yang telah pensiun tidak lagi menerima gaji sebagai pegawai aktif. Sebagai gantinya, mereka akan menerima uang pensiun bulanan dari PT Taspen.

Sementara bagi PNS yang meninggal dunia, gaji dihentikan, namun ahli waris berhak mendapatkan santunan atau tunjangan sesuai peraturan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji PNS gaji PNS golongan PNS tidak terima gaji PP Nomor 5 Tahun 2024 tunjangan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.