Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea

Senin, 14 September 2026 18:55 WIB

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 18:37 WIB

Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan

Senin, 14 September 2026 18:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea
  • Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa
  • Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan
  • Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap
  • Rumor Panas Paruh Musim: Bek Persija Digandeng Legia Warszawa, Persib Siap Datangkan Penyerang Eropa
  • Terbongkar! Sindikat Narkotika di Cirebon Manfaatkan Sistem Pesan Antar dan COD
  • 35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter
  • Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PNS Siap-Siap! Gaji & Tunjangan Jumbo Golongan I-IV Cair Awal Agustus 2025

By SusanaSenin, 28 Juli 2025 11:45 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya golongan I, II, III, dan IV.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji dan tunjangan PNS akan dicairkan pada 1 Agustus 2025, sesuai ketentuan PP No 5 Tahun 2024.

Gaji yang diterima bukan hanya gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat sesuai golongan dan jabatan, yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Gaji PNS Naik 8 Persen, Sudah Disetujui Presiden

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku sejak tahun 2024 lalu masih berlaku hingga kini. Kenaikan ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden dan menjadi acuan pemberian gaji PNS di tahun 2025.

Baca Juga:  Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026: Benarkah akan Naik Hingga 16 Persen? Ini Rinciannya

Gaji dan tunjangan tersebut diberikan berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjamin transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian ASN.

Rincian Tunjangan PNS Sesuai Golongan

Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan berikut:

1. Tunjangan Makan PNS per Hari

  • Golongan I dan II: Rp 35.000
  • Golongan III: Rp 37.000
  • Golongan IV: Rp 41.000

2. Tunjangan Keluarga

  • Sebesar 10% dari gaji pokok

3. Tunjangan Anak

  • Sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk 3 anak berusia di bawah 21 tahun.

4. Tunjangan Jabatan

  • PNS dengan jabatan eselon: Rp 490.000 – Rp 5.500.000
  • PNS tanpa jabatan struktural: Rp 175.000 – Rp 190.000 per bulan, tergantung golongan.
Baca Juga:  Gaji PNS Naik! Golongan I dan II Kini Kantongi Tambahan Rp770 Ribu Setiap Bulan

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I hingga IV yang Cair 1 Agustus 2025

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga:  Gaji PNS Naik? Ini Daftar Gapok PNS Terbaru September 2025

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji dan Tunjangan PNS Siap Dicairkan 1 Agustus 2025

Dengan adanya penyesuaian berdasarkan PP No 5 Tahun 2024, seluruh PNS golongan I hingga IV akan menerima gaji pokok dan tunjangan lengkap mulai 1 Agustus 2025. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi aparatur negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan

Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap

peredaran narkoba

Terbongkar! Sindikat Narkotika di Cirebon Manfaatkan Sistem Pesan Antar dan COD

Kabupaten Bogor

35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter

Pencabulan

Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.