Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli

Sabtu, 4 Juli 2026 21:46 WIB

Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa

Sabtu, 4 Juli 2026 20:41 WIB

Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 19:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli
  • Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa
  • Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia
  • Kode Keras di Video Perkenalan Ragnar Oratmangoen, Persib Segera Amankan Mariano Peralta?
  • Gebrakan Kelima Pangeran Biru: Ragnar Oratmangoen Resmi Merapat ke Persib Bandung
  • Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak
  • Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM
  • Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PNS Siap-Siap! Gaji & Tunjangan Jumbo Golongan I-IV Cair Awal Agustus 2025

By SusanaSenin, 28 Juli 2025 11:45 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya golongan I, II, III, dan IV.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji dan tunjangan PNS akan dicairkan pada 1 Agustus 2025, sesuai ketentuan PP No 5 Tahun 2024.

Gaji yang diterima bukan hanya gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat sesuai golongan dan jabatan, yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Gaji PNS Naik 8 Persen, Sudah Disetujui Presiden

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku sejak tahun 2024 lalu masih berlaku hingga kini. Kenaikan ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden dan menjadi acuan pemberian gaji PNS di tahun 2025.

Baca Juga:  Kursi Menko Polhukam dan Menpora Masih Kosong, PDIP Bakal Masuk Kabinet?

Gaji dan tunjangan tersebut diberikan berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjamin transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian ASN.

Rincian Tunjangan PNS Sesuai Golongan

Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan berikut:

1. Tunjangan Makan PNS per Hari

  • Golongan I dan II: Rp 35.000
  • Golongan III: Rp 37.000
  • Golongan IV: Rp 41.000

2. Tunjangan Keluarga

  • Sebesar 10% dari gaji pokok

3. Tunjangan Anak

  • Sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk 3 anak berusia di bawah 21 tahun.

4. Tunjangan Jabatan

  • PNS dengan jabatan eselon: Rp 490.000 – Rp 5.500.000
  • PNS tanpa jabatan struktural: Rp 175.000 – Rp 190.000 per bulan, tergantung golongan.
Baca Juga:  Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru 2025, Golongan IVa–IVe Nikmati Kenaikan Fantastis!

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I hingga IV yang Cair 1 Agustus 2025

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga:  Pengganti Sri Mulyani Ini Ternyata Tajir Melintir, Harta Purbaya Yudhi Sadewa Bikin Kaget!

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji dan Tunjangan PNS Siap Dicairkan 1 Agustus 2025

Dengan adanya penyesuaian berdasarkan PP No 5 Tahun 2024, seluruh PNS golongan I hingga IV akan menerima gaji pokok dan tunjangan lengkap mulai 1 Agustus 2025. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi aparatur negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 PP No 5 Tahun 2024 Sri Mulyani tunjangan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.