bukamata.id – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Banyak spekulasi menyebut bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik hingga 16 persen.
Jika kabar ini terealisasi, maka golongan IVe sebagai golongan tertinggi akan menerima gaji pokok hingga Rp7,4 juta.
Gaji PNS Terakhir Naik 8 Persen pada Tahun 2024
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024 untuk semua golongan I hingga IV. Kenaikan tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan hingga saat ini masih menjadi acuan gaji pokok aktif.
Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2024
Berikut rincian gaji pokok PNS 2024 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Apakah Gaji PNS Akan Naik Lagi di 2026?
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai isu kenaikan gaji PNS tahun depan. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji PNS 2026.
Selain itu, pemerintah saat ini sedang fokus pada efisiensi anggaran negara sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun.
“Kita nanti akan lihat di dalam APBN,” ujar Sri Mulyani, menekankan bahwa kenaikan gaji akan mempertimbangkan kondisi postur APBN 2026.
Simulasi Gaji PNS Jika Naik 16 Persen di 2026
Jika benar gaji PNS naik 16 persen pada 2026, maka berikut adalah estimasi gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.955.412 – Rp3.365.624
- Golongan II: Rp2.533.440 – Rp4.785.696
- Golongan III: Rp3.231.412 – Rp6.009.612
- Golongan IV: Rp3.813.848 – Rp7.392.912
Namun, perlu ditegaskan bahwa angka di atas belum resmi dan hanya berdasarkan simulasi dari kenaikan 16 persen atas gaji tahun 2024.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










