Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jejak Asmara Sara Wijayanto & Demian: Dari Restui Waktu Hingga Akhirnya Ketok Palu?

Jumat, 25 September 2026 17:10 WIB

4 Nasi Padang Enak di Bandung yang Bikin Kalap, Rendang hingga Dendeng Batokok Wajib Coba

Jumat, 25 September 2026 17:07 WIB

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

Jumat, 25 September 2026 16:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jejak Asmara Sara Wijayanto & Demian: Dari Restui Waktu Hingga Akhirnya Ketok Palu?
  • 4 Nasi Padang Enak di Bandung yang Bikin Kalap, Rendang hingga Dendeng Batokok Wajib Coba
  • Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta
  • Garuda Mulai Tempur Hari Ini! Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
  • 5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!
  • Bukan Masalah Personal! John Herdman Buka Suara soal Marc Klok dan 2 Pemain Persib
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi
  • Strategi JNE Perkuat Ekosistem Logistik UMKM Lewat Integrasi Teknologi Everpro Chat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 25 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026: Benarkah akan Naik Hingga 16 Persen? Ini Rinciannya

By SusanaSenin, 7 Juli 2025 16:30 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Banyak spekulasi menyebut bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik hingga 16 persen.

Jika kabar ini terealisasi, maka golongan IVe sebagai golongan tertinggi akan menerima gaji pokok hingga Rp7,4 juta.

Gaji PNS Terakhir Naik 8 Persen pada Tahun 2024

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024 untuk semua golongan I hingga IV. Kenaikan tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini menjadi perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan hingga saat ini masih menjadi acuan gaji pokok aktif.

Baca Juga:  Kursi Menko Polhukam dan Menpora Masih Kosong, PDIP Bakal Masuk Kabinet?

Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2024

Berikut rincian gaji pokok PNS 2024 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga:  Purbaya Jadi Menkeu, Gaji PNS Bakal Naik? Simak Ini Rincian yang Berlaku Saat Ini

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Apakah Gaji PNS Akan Naik Lagi di 2026?

Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai isu kenaikan gaji PNS tahun depan. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji PNS 2026.

Selain itu, pemerintah saat ini sedang fokus pada efisiensi anggaran negara sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun.

Baca Juga:  Dihujat di Dalam Negeri, Dipuja Dunia: Rahasia Sri Mulyani Bisa Masuk Lingkaran Utama Bill Gates

“Kita nanti akan lihat di dalam APBN,” ujar Sri Mulyani, menekankan bahwa kenaikan gaji akan mempertimbangkan kondisi postur APBN 2026.

Simulasi Gaji PNS Jika Naik 16 Persen di 2026

Jika benar gaji PNS naik 16 persen pada 2026, maka berikut adalah estimasi gaji pokok berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.955.412 – Rp3.365.624
  • Golongan II: Rp2.533.440 – Rp4.785.696
  • Golongan III: Rp3.231.412 – Rp6.009.612
  • Golongan IV: Rp3.813.848 – Rp7.392.912

Namun, perlu ditegaskan bahwa angka di atas belum resmi dan hanya berdasarkan simulasi dari kenaikan 16 persen atas gaji tahun 2024.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi

HJKB ke-216, DPRD Bandung Kritik Pemkot yang Bergerak Setelah Viral

Bukan Tak Ada Listrik! Becak Listrik Bandung Masih Terkendala Penempatan Charger

pembunuhan

Anak di Gunung Sindur Bogor Tega Bunuh Ayah Kandung, Terbongkar Lewat Ekshumasi

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.