bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pergantian pucuk pimpinan ini langsung menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait kemungkinan kenaikan gaji PNS.
Harapan atas penyesuaian gaji ASN sebenarnya sudah lama muncul, bahkan sebelum Purbaya dilantik. Kini, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut diharapkan dapat segera memberikan kepastian mengenai nasib kantong para pegawai negeri.
Namun, tugas Purbaya tidak hanya terbatas pada masalah gaji. Banyak agenda strategis yang harus segera ditangani, mulai dari menjaga stabilitas fiskal, mengendalikan belanja negara, hingga memastikan pertumbuhan ekonomi tetap positif. Purbaya bahkan menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa menembus angka lebih dari 6 persen.
Jika target tersebut tercapai, efek positif diperkirakan akan berantai. Pertumbuhan produksi dalam negeri meningkat, lapangan kerja bertambah, pendapatan masyarakat naik, dan ruang fiskal pemerintah semakin longgar. Dalam kondisi seperti ini, peluang kenaikan gaji PNS juga akan lebih terbuka.
Meski demikian, saat ini ASN harus bersabar. Gaji PNS masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Angka ini menunjukkan bahwa ASN dengan pangkat dan masa kerja lebih tinggi memperoleh gaji lebih besar. Namun, untuk sebagian besar PNS, terutama di daerah, nominal ini dinilai masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini.
Kini, keputusan ada di tangan Purbaya. Apakah Menteri Keuangan baru ini akan membawa kabar baik terkait gaji PNS, atau para ASN harus bersabar hingga kondisi ekonomi nasional lebih kondusif?
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










