“Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam,” ucapnya.
“Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua tapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri,” tambahnya.
Adi memastikan, penggantian Thoriqoh oleh Nisya telah sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu),” terangnya.
Sementara itu, Nisya Ahmad menegaskan kesiapannya menjadi anggota DPRD Jabar dari PAN. Dirinya bersyukur mendapat tugas dan tanggung jawab baru sebagai wakil rakyat untuk Kabupaten Bandung yang masuk Dapil Jabar 2.
“Alhamdulillah, saya dapat kewajiban sama tanggung jawab yang baru, mudah-mudahan bertanggung jawab dan bisa mengemban tanggung jawab baru,” ucap Nisya.
Nisya pun mengaku siap ditempatkan di komisi manapun, dan bakal berupaya bekerja sebaik-baiknya.
“Nanti biar itu dirapatin dulu, kita lihat nanti cocoknya di mana, sama sajalah ya, yang penting kalau sudah dapat tugas dikerjakan dengan baik,” tandasnya.
Sebelumnya, nama Nisya Ahmad muncul dalam Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini