bukamata.id – Petugas gabungan menjaring puluhan kendaraan angkutan barang atau truk besar karena melanggar jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi pada Rabu (20/9/2023).
Penegakan hukum (gakkum) gabungan tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri. Petugas menyasar truk-truk angkutan barang yang masih membandel dengan melewati kawasan Bunderan Leuwigajah diluar jam operasional.
Berdasarkan pantauan, petugas gabungan memberhentikan satu per satu truk yang melintas kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya. Setelah itu langsung diberikan sanksi tegas.
Selain truk, pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan helm juga ikut terjaring operasi gabungan.
“Tujuan kegiatan ini adalah menegakan peraturan wali kota berkaitan dengan jam operasional kendaraan besar,” kata Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rini Lusy, dikutip Jumat (22/9/2023).
Dalam gakkum gabungan itu, petugas menjaring sebanyak 50 unit truk sedang dan besar yang diketahui melanggar jam pembatasan operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah. Truk-truk yang melanggar itu diberikan sanksi berupa surat tilang dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Ada sekitar 50 kendaraan yang sudah terjaring. Mereka diberikan sanksi tilang dan harus mengikuti sidang,” ucap Rini.
Rini mengatakan, dari puluhan truk yang melanggar ada juga yang pernah terjaring gakkum sebelumnya. Pihaknya mengancam bakal memberikan sanksi tegas seperti pencabutan izin apabila ke depan masih melakukan pelanggaran serupa.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini