bukamata.id – DPRD Kota Bandung akan mengirim surat pemberhentian Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat pemberhentian Yana dikirim melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023), diumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung. Sebab masa jabatannya akan berakhir pada 20 September 2023.
Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang dilaksanakan Jumat, 28 Juli 2023, disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung untuk mengumumkan terkait pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.
“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” kata Salman.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pengumuman tersebut sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD bakal menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” kata Tedy.
Tedy mejelaskan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor: S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023.
Dalam surat itu dinyatakan, Wali Kota Bandung Periode 2018-2023, Yana Mulyana bakal berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini