Dikdik menambahkan, posisi jabatan tinggi pratama di Cimahi tidak boleh dibiarkan kosong, sebab bakal berdampak terhadap pelayanan. Hal tersebut telah dirasakan selama ini ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi tidak mempunyai pimpinan definitif.
Walaupun diisi Pelaksana Tugas (Plt), lanjut Dikdik, tetapi kewenangannya ada batasannya. Sehingga sedikitnya berdampak terhadap pelayanan serta kinerja.
“Ada dampak kalaupun tidak fatal juga, lantaran ada Plt. Kewenangan Plt berbeda dengan pejabat definitif, pasti ada keterbatasan tidak bisa lugas. Mudah-mudahan saat jabatan terisi, maka pelayanan tidak tersendat gara-gara administrasi,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini