bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memastikan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dilaksanakan pada tahun 2025.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya formasi yang belum terisi dari seleksi CPNS tahun sebelumnya.
Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025, MenPAN RB memastikan pelaksanaan seleksi tersebut akan dimulai setelah seluruh proses seleksi CPNS 2024 selesai.
Perkiraan Waktu Seleksi CPNS 2025
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui pengumuman nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, proses seleksi CPNS 2024 diperkirakan akan berakhir pada 23 Maret 2025.
Walaupun belum ada pengumuman resmi terkait jadwal CPNS 2025, MenPAN RB memberikan gambaran tentang peluang pembukaan formasi CPNS pada tahun tersebut.
Menurut keterangannya, diperkirakan akan ada kebutuhan untuk mengisi sekitar 300.000 hingga 400.000 posisi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Namun, pembukaan formasi ini masih akan menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
MenPAN RB juga menyampaikan bahwa proses pengadaan CPNS akan mempertimbangkan pemetaan kebutuhan jabatan di kementerian dan lembaga, posisi yang belum terisi dari seleksi sebelumnya, serta persetujuan resmi dari Presiden.
Selain itu, pembentukan kementerian baru dalam kabinet juga akan mempengaruhi jumlah formasi yang akan dibuka.
Syarat Seleksi CPNS 2025
Meskipun persyaratan seleksi CPNS 2025 belum diumumkan secara resmi, berikut adalah gambaran umum persyaratan yang dapat mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jika pidananya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini