bukamata.id– Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berikan sanksi skors dan tak diberi gaji kepada oknum anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) yang mendeklarasikan dukungan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan khusus anggota yang berinisial CS diberikan sanksi skorsing selama tiga bulan. Sementara anggota yang lainnya diskors selama satu bulan.
“Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan pemutusan kontrak kerja,” kata Eko dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (3/1).
Eko menjelaskan CS mengajak beberapa orang rekannya untuk membuat video dukungan itu dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Namun, Eko menyebut video dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres.
“Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu,” ucap dia.
Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada dalam video tersebut, mereka secara spontan ikut dalam pembuatan video tersebut tanpa ada perintah atau arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN. Eko juga menambahkan Ketua FKBPPPN Garut sendiri tidak tahu soal video tersebut.
“Jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini