bukamata.id – Ditreskrimum Polda Jabar ungkap modus tujuh komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di daerah Karawang dan Kota Cimahi. Pelaku berhasil diringkus setelah Polisi mendapatkan lima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor di daerah Karawang dan Kota Cimahi dari 18-21 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tiga pelaku berinisial AR, JS, ABS, T, C, AL dan D dan mengamankan barang bukti berupa hp, kunci T, kunci yang telah dimodifikasi dan enam sepeda motor hasil curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini beraksi dengan modus mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci T rakitan.
“Pelaku ini masuk ke garasi milik korban dan atau parkiran umum, kemudian mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci,” ujar Jules Abast, Jumat (23/2/2024).
Abast menjelaskan, Tujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan kejahatannya. AR dan JS bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, ABS, T, dan C sebagai joki serta AL dan D merupakan penadah kendaraan hasil curian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku AR dan JS kemudian menyerahkan sepeda motor curiannya kepada para joki yakni ABS, T dan C untuk dijual kepada penadah.
“Kendaraan curian itu dijual kepada penadah sebesar Rp. 4 juta per unit,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini