Salah satunya kasus pemerkosaan pada 13 santriwati Kota Bandung, Herry Wirawan. Penanganan kasus ini tidak berhenti sampai pelimpahan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Asep juga turun tangan langsung menjadi jaksa penuntut di ruang sidang, sampai akhirnya menuntut Herry untuk dihukum mati dan kebiri kimia. Hanya saja, tuntutan ini tidak dikabulkan oleh Hakim. Herry akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Di akhir Februari 2023, Asep dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2