bukamata.id – Pembayaran gaji pensiunan untuk bulan Oktober 2025 dipastikan cair tepat waktu pada 1 Oktober 2025.
Kepastian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan.
Menurut keterangan resmi PT Taspen (Persero) yang dikutip dari Blitar Kawentar, pencairan gaji pensiunan dilakukan sesuai jadwal pada awal bulan Oktober.
Kebijakan ini memberikan ketenangan bagi jutaan pensiunan PNS, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia yang mengandalkan gaji pensiun sebagai sumber penghasilan utama.
Kenaikan 12 Persen Berlaku Sejak 2024
Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, menegaskan sistem pembayaran telah dipersiapkan secara matang agar tidak ada kendala teknis.
“Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh kantor cabang PT Taspen di Indonesia untuk memastikan pencairan gaji pensiunan berjalan lancar,” ujarnya dalam siaran pers.
Gaji pensiunan Oktober 2025 yang akan dibayarkan sudah termasuk penyesuaian kenaikan 12 persen yang berlaku sejak 2024.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus Rp156,8 triliun untuk pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan sepanjang 2025 sebagai bukti komitmen pada kesejahteraan para veteran pelayanan publik.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, struktur gaji pensiunan dibagi menjadi beberapa kategori sesuai golongan terakhir saat aktif bekerja:
- Golongan I: Rp1.748.100 (masa kerja 10 tahun) – Rp2.256.700 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan II: Rp1.891.800 – Rp2.441.700
- Golongan III: Rp2.067.600 – Rp3.307.800
- Golongan IV/a: Rp2.271.500 (10 tahun) – Rp3.637.400 (32 tahun)
- Golongan IV/e: Hingga Rp4.959.600 per bulan
Golongan IV sebagai level tertinggi mendapat gaji pensiun paling besar dibanding golongan lain.
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan beras Rp1.800.000 per tahun
- Tunjangan kesehatan melalui BPJS Kesehatan
- Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji pokok
“Tunjangan tersebut akan tetap diberikan kepada seluruh pensiunan,” tegas Sari Indrawati, Kepala Bidang Pelayanan PT Taspen Pusat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










