bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantukan doa usai Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Doa Ridwan Kamil itu diketahui lewat unggahan di Instagram pribadinya @ridwankamil yang mengumumkan Panji Gumilang kini menyandang status tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan kedua kepada Panji.
“Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan,” kata Ridwan Kamil, Rabu (2/8/2023).
Informasi yang diterima orang nomor satu di Jabar itu, Panji ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran hukum. Tercatat Bareskrim sudah memeriksa 57 saksi yang terdiri dari 40 saksi dan 17 ahli sebelum menaikkan status Panji menjadi tersangka.
“Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama,” ujar Kang Emil, sapaan akrabnya.
Kang Emil berharap, penetapan itu bisa diambil hikmahnya. Sebab ia sempat membentuk Tim Investigasi yang digawangi MUI Jabar untuk memproses polemik yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
“Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang,” ucap Kang Emil.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini