bukamata.id– Sekitar 90 ribu alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan PKPU 15 Tahun 2023 telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar).
Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi menyebutkan, proses pencabutan APK yang melanggar tersebut sudah lakukan sebelum masa kampanye, berarti sampai dengan November atau awal Desember 2023, pihaknya sudah menertibkan APK lebih dari 90 ribu.
“Hingga saat ini sekitar 90 ribuan APK yang terpasang mulai dari yang kecil-kecil (ukurannya) sampai yang besar, telah kami tertibkan karena melanggar aturan PKPU. Terlebih, banyak dari APK tersebut membahayakan masyarakat akibat dipasang secara sembarangan,” ucapnya, Rabu, (24/1) dikutip dari Metro TV News.
Meski laporan pelanggaran pemasangan APK belum seluruhnya masuk, Ade menyebut pihaknya akan terus melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Kemudian di masa kampanye, khususnya di awal Januari hingga kini, belum semua laporan dari kabupaten/kota berapa jumlah APK yang sudah ditertibkan masuk. Yang jelas penertiban tetap terus dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu,” ungkapnya.
Data APK yang telah ditertibkan di Jawa Barat:
Ciamis: 3.604 APK.
Bogor : 2.994 APK.
Garut: 3.724 APK.
Kabupaten Sumedang: 125 APK.
Kota Cimahi: 995 APK.
Cirebon: 1.738 APK.
Kuningan: 30 APK.
Kota Banjar: 1.412 APK.
Kabupaten Cianjur: 174 APK.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini