bukamata.id – Peredaran narkoba di Kota Bandung cukup meresahkan. Bahkan jumlahnya kasusnya bukan lagi hitungan jari selama 2023.
Polrestabes Bandung tak menampik sudah membuat peta wilayah peredaran barang haram itu. Sejumlah kecamatan di Kota Bandung masuk kategori zona merah.
“Ada data beberapa kecamatan menjadi zona merah, khususnya di kecamatan Andir itu termasuk tinggi,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono usai peresmian kampung bebas narkoba yang diberi nama Lembur Cepot Juara (Cepat, Efektif, Proaktif Tanpa Pamrih) di Taman RW 03, Jalan Babatan Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Senin (4/9/2023).
Budi menjelaskan, pembentukan kampung bebas narkoba dimulai dari wilayah yang tinggi angka peredaran narkobanya. Tak pelak, Kecamatan Andir menjadi pilot project untuk pelaksaan kampung bebas narkoba.
Hadirnya kampung bebas narkoba, imbuh Budi, diharapkan masyarakat mampu bersama mencegah untuk menekan angka peredaran.
“Kalau hanya penegakan hukum itu sudah banyak, tetap narkoba ada. Kami menghadirkan ini supaya masyarakat sama-sama mencegah,” tutur Budi.
Budi mengatakan, selama 6 bulan menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung sudah mengungkap 78 kasus terkait penyalahgunaan narkoba.
“Dari 6 bulan, dari bulan April kami tangkap kurang lebih 78 kasus dengan 112 tersangka. Barang bukti berupa sabu 4.813 gram, ganja 12.609 gram, tembakau sintetis 6.015 gram, pil ekstasi 222 butir, psikotoprika 1.520 butir, obat keras terbatas 31.000 butir,” beber Budi.
“Ini menandakan 6 bulan saja peredaran narkoba banyak, cukup meresahkan,” imbuh Budi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini