bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang perdana kasus sengketa tanah yang melibatkan tergugat yang sudah meninggal dunia.
Sidang tersebut digelar di ruang Kusumah Atmaja, pada Rabu (11/9/2024) pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa satu Dede Sulaeman (Alm) dan terdakwa dua Euis Sumartini (Alm) terhadap dua bidang tanah yang berlokasi di Block Ciodeng, Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah dengan luas 392 meter persegi dan satu bidang tanah di lokasi yang sama dengan luas 140 meter persegi.
Keduanya didakwa telah melakukan pemalsuan terkait surat kepemilikan tanah yang menghambat pemilik tanah yang asli sulit melakukan transaksi jual beli sesuai dengan Pasal 263 dan 55 KUHP.
Usai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang tersebut, lantaran keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang menganggap dakwaan JPU prematur.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Agus Rahmat, awal muka sengketa terjadi ketika kedua terdakwa pada tahun 2006 menjadikan kedua bidang tanah itu sebagai jaminan untuk meminjam uang ke Bank Panin, namun lantaran kedua terdakwa tidak bisa membayar akhirnya pihak Bank melakukan lelang terhadap kedua bidang tersebut.
Kemudian lelang itu dimenangkan oleh saudara HTZ, selanjutnya kedua bidang tanah itu dijual oleh HTZ kepada saudara CYM alias Apeng.
Selanjutnya CYM alias Apeng menjual kedua tanah itu kepada saudara saksi Muhamad Ali Kim.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini