Berdasarkan surat dakwaan, di atas tanah tersebut sudah terbangun kios yang digunakan kedua terdakwa untuk berjualan sepatu.
Lantaran kedua tanah tersebut sudah bukan lagi milik kedua terdakwa, maka dibuat perjanjian sewa tanah oleh Muhamad Ali Kim yang tertera dalam akta perjanjian sewa menyewa nomor 24 tanggal 23 Januari 2015.
Tanpa sepengetahuan Muhamad Ali Kim kedua terdakwa membangum empat buah kios tambahan pada tahun 2020 tanpa sepengetahuan Muhamad Ali Kim dan biaya sewa kios itu tidak pernah masuk ke Muhamad Ali Kim.
Kemudian kedua terdakwa membuat surat bahwa tidak pernah menjual kedua bidang tanah tersebut kepada siapapun, pada 06 Januari 2023.
Bahkan surat tersebut pernah ditembuskan ke Badan Pertanahan Naional (BPN) Kabupaten Bandung sebanyak dua kalikali, namun mengalami penolakan.
Kuasa Hukum terdakwa, Atep Ismail Kusnandar mengatakan, apa yang digugatkan dan didakwakan kepada kliennya seperti sesuatu yang dipaksakan, bahkan dakwaan JPU disebut prematur.
Selain itu, JPU dinilai tak menghormati upaya hukum yang tengah dilakukan kliennya.
“Prematur nya itu karena laporan Pidana kepada klien kami, kemudian kami ini tengah mengajukan upaya hukum tterkait hak kepemilikan tanah tersebut yang saat ini me jadi pokok perkara,” katanya ditemui usai sidang.
Selain itu, saat ini, pihaknya juga tengah mengajukan pengujian kembali terkait unsur-unsur pidana yang dijeratkan kepada kliennya.
Pasalnya, dia dan kliennya tengah mengupayakan langkah hukum terkait kepemilikan tanah yang digugat oleh tergugat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini