bukamata.id – TikTok ternyata telah memancing silang pendapat antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Perbedaan pendapat ini terkait izin menjalankan bisnis e-commerce.
Kemendag memastikan, TikTok belum mengantongi izin tersebut dari pemerintah. Izin yang dikantongi hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
“Betul (belum mengantongi izin e-commerce). Kegiatannya dibatasi pada market research,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag, Isy Karim seperti dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Sontak pernyataan Isy ini bertentangan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Budi menyebut, berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan tersebut mengklaim sudah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.
Atas dasar pengakuan titu, Budi mengatakan, aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum. Alasannya, sudah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
Sekadar informasi, selain menjalankan bisnis media sosial (medsos), TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia lewat TikTok Shop.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini