bukamata.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menegaskan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ojek online (Ojol) dan kurir pengiriman barang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR Ojol dan kurir tidak wajib.
“Jadi ojek online dari sisi kita tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahan) memberikan THR kepada driver karena sistemnya kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT),” ucap Firman, Rabu (20/3/2024).
Meski tidak wajib, kata Firman, perusahaan bisa memberikan tambahan dengan cara insentif atau bonus kepada para mitranya. Namun hal itu juga sifatnya tidak wajib dilakukan.
“Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban,” katanya.
Firman memastikan, Disnakertrans Jabar akan tetap membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kendala soal THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Posko ini juga bisa menampung Ojol dan kurir yang merasa harus mendapatkan THR.
“Intinya kita akan membuka posko, dalam artian adapun kalau misalnya dari pengemudi online itu mengadu kepada kita terkait THR pasti kita akan layani. Bisa coba berikan pemahaman dan melihat sejauh mana hubungan kerjanya,” ungkapnya.
“Di Jawa Barat ini kalau ada pekerja kurir atau ojek online yang konsultasi ke kita pasti kita akan layani,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini