bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menggunakan uang dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa dana tersebut dipakai untuk sejumlah lawatan, termasuk ke Inggris, Brasil, hingga rencana perjalanan ke Malaysia.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ke Brasil, dan yang rencananya terakhir ini mau ke Malaysia,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Perjalanan ke Malaysia Batal karena OTT
Rencana perjalanan Abdul Wahid ke Malaysia akhirnya batal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu keburu ditangkap,” jelas Asep.
Dana Dikumpulkan Tenaga Ahli Gubernur
KPK menyebut dana pemerasan tersebut pertama kali dihimpun oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN). Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan dinas luar negeri.
“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada kegiatan apa, DAN yang menyiapkan. Salah satunya untuk perjalanan ke London dan ke Brasil,” kata Asep.
Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka
- 3 November 2025: KPK menangkap AW dan delapan orang lainnya melalui operasi tangkap tangan.
- 4 November 2025: Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.
- Di hari yang sama, KPK menetapkan sejumlah tersangka namun belum merinci identitasnya.
- 5 November 2025: KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan DAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk mengumpulkan uang dan menggunakannya demi kepentingan pribadi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










