Sebelumnya, Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja juga sudah mengeluarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No. 900/Kep.119-Perumda/2023 tertanggal 31 Agustus 2023. Keputusan tersebut memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran tagihan air minum sebesar 30% mulai September 2023 hingga kondisi status Keadaan Darurat Bencana kekeringan dicabut dan kembali normal.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja, A. Teddy S. menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak atas ketidaknyamanan pelayanan air minum PDAM Tirta Raharja.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai upaya, seperti optimalisasi pendistribusian air bersih, pengaturan tekanan air, pengiriman air melalui armada tangki, dan pemasangan toren air di daerah-daerah kritis sekitar pelanggan,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini