bukamata.id – Kemunculan bakal calon presiden PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dalam tayangan adzan di TV swasta menimbulkan kontroversi.
Namun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak menemukan unsur pelanggaran dalam penyiaran sekaitan dengan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Hanya saja, KPI berencana untuk membuka obrolan dengan KPU, Bawaslu, hingga Dewan Pers sehubungan dengan netralitas lembaga penyiaran dalam kepemiluan.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap stasiun televisi penayang adzan.
Setelah diplenokan, KPI tidak menemukan unsur pelanggaran meskipun Ganjar merupakan bakal calon presiden.
“KPI menilai bahwa siaran adzan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan,” katanya, Kamis, 14 September 2023.
Namun dia tidak menjelaskan lebih detail alasan tidak melanggarnya televisi penayang. Hanya saja, pihaknya mengimbau lembaga penyiaran untuk mengedepakan netralitas sehubungan akan diadakannya kontestasi Pemilu 2024.
“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran,” ujar dia.
Pihaknya berencana untuk berkomunikasi dengan sejumlah lembaga kepemiluan, termasuk Dewan Pers yang menaungi industri media.
Komunikasi itu dibutuhkan agar lembaga penyiar bisa bijak memberikan informasi saat Pemilu 2024 dimulai.
“KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” kata dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini