bukamata.id– Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat akan melangsungkan aksi besar-besaran di Gedung Sate, setelah tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 12 persen tidak diterima Pemprov Jabar.
Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495. Penetapan itu tertuang dalam Kepgub nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bey Machmudin.
Ketua DPD SPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, penetapan UMP 2024 ini hanya mengalami kenaikan beberapa ribu saja. Sedangkan buruh menginginkan peningkatan mencapai ratusan ribu. Tuntutan buruh agar tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 pun tak diterima.
“UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap pake Formula PP 51, bahkan nanti UMK berdasarkan PP Tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan, sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen,” ujar Roy, Selasa (21/11/2023).
Roy menjelaskan, perjuangan buruh tidak hanya meminta kenaikan untuk UMP saja. Menurutnya, masih ada UMK yang harus diperjuangkan di 2024. Dia juga meminta Pemprov Jabar menerima tuntutan agar tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 lewat aksi besar-besaran.
“Maka tidak ada pilihan lain perjuangan UMK tahun 2024 tidak bisa dilakukan dengan hal yang biasa. buruh akan melakukan aksi besar-besaran sebelum penetapan UMK 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Lebih lanjut, Roy menambahkan, keputusan Pemprov Jabar memutuskan sangat merugikan kaum buruh. PP 51 tahun 2023 sangat tidak pro terhadap buruh. Dia menegaskan, aksi besar-besaran akan digelar di Gedung Sate oleh buruh.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini