bukamata.id – Seorang wanita asal Garut Selatan bernama Suci Hariningsih alias Uci tega menculik balita berusia 2,5 tahun demi iming-iming bayaran uang belasan juta.
Balita tersebut merupakan anak dari pasangan Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36). Pasangan ini merupakan pemulung di kawasan pusat perbelanjaan Jalan AH Nasution, Cibiru, Kota Bandung.
Modusnya, Uci mengajak ibu korban dan anaknya untuk berbelanja makanan dan pakaian di pusat perbelanjaan.
Setelah sampai di sana, Uci kemudian menjalankan siasat jahatnya itu. Ia terlebih dahulu meminta ibu korban untuk berganti pakaian ke kamar mandi, sementara sang balita dititipkan kepada Uci.
Tanpa kecurigaan, ibu korban lantas memenuhi permintaan Uci. Namun yang terjadi, Uci langsung kabur membawa balita tersebut dengan menaiki angkot.
“Pada saat kembali dari wc anak korban sudah tidak ada. Sehingga, ibu korban mencari ke seluruh departemen store tersebut tidak menemukan, sehingga melapor ke suaminya, suaminya melapor ke Polsek Panyileukan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dikutip Jumat (27/9/2024).
Polisi pun bergerak cepat dan menciduk Uci di kontrakannya di wilayah Ujungberung, Kota Bandung. Balita itu pun ditemukan usai hendak dijual kepada seseorang.
Dari hasil pemeriksaan, Uci sudah berkomunikasi dengan seseorang untuk transaksi penjualan balita ini. Namun polisi belum bisa merinci siapa sosok pembelinya karena masih proses pendalaman.
“Motif yang dilakukan tersangka untuk menjual anak tersebut. Rencananya akan dijual kepada seseorang. Penyelidikan akan kami lakukan lebih lanjut,” ujar Budi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini