“Apakah ini diperpanjang atau tidak ini bergantung pada evaluasi beliau (Bupati Bandung), yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut,” jelasnya.
Menurut Erwan, jika memperhatikan dinamika yang ada maka bakal dikaji dan dianalisa apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak terhadap kolekting pajak daerah yang dilaksanakan Pemkab Bandung lewat Bapenda.
“Kalau dirasa maksimal, dan agar wajib pajak lebih tertarik untuk segera melakukan proses pembayaran pokok pajak, mudah-mudahan kebijakan ini diperpanjang,” ujar Erwan.
“Bapenda juga memberikan layanan mobil keliling ke desa-desa di Kabupaten Bandung. Hal itu dalam upaya jemput bola ke wajib pajak yang ada di desa pelosok Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini