bukamata.id – Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat konten kreator Resbob resmi dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka bernama Adimas Firdaus Putra itu kini bersiap menghadapi proses persidangan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahwijaya. Ia mengatakan, berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap sejak awal Januari 2026.
“Kasus Resbob sudah P21 per tanggal 9 Januari 2026,” ujar Nur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026).
Resbob ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, Resbob sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Surabaya hingga Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Nur menjelaskan, dalam waktu dekat berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Direncanakan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejari Kota Bandung pada 27 Januari 2026,” jelasnya.
Saat ini, Resbob masih menjalani penahanan di Polda Jawa Barat. Jaksa penuntut umum juga tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas dakwaan sedang disusun. Target kami secepatnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Nur.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan motif Resbob melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan demi meraih keuntungan finansial dari aktivitas live streaming.
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya adalah mendulang saweran. Dengan konten yang heboh dan viral, viewer meningkat, saweran bertambah, dan pelaku mendapatkan keuntungan,” kata Rudi.
Kapolda menegaskan, Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang dibuatnya berpotensi viral dan mendatangkan banyak penonton.
Akibat perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











