Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli

Rabu, 4 Maret 2026 15:25 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI

Rabu, 4 Maret 2026 14:39 WIB
Donald Trump

Trump Kena Roasting! Jimmy Fallon Bongkar ‘Rencana’ Rahasia di Iran Lewat Parodi Kocak

Rabu, 4 Maret 2026 14:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI
  • Trump Kena Roasting! Jimmy Fallon Bongkar ‘Rencana’ Rahasia di Iran Lewat Parodi Kocak
  • Tragedi Dua Buah Labu Siam: Pria di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Tetangga Sendiri
  • Persib Gagal Menang vs Persebaya, Marc Klok Ajak Pemain Move On
  • Pasar Modal Membara: IHSG Longsor 4% Saat Fitch Beri ‘Rapor Merah’ untuk Indonesia
  • Kisah Pilu Penjual Ikan Cilik: Ayahnya Minta Dianggap Meninggal, Padahal Masih Hidup!
  • Era Baru Dimulai! BTS Umumkan Album ‘ARIRANG’, Reuni Formasi Lengkap yang Paling Dinantikan 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 4 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berkas Lengkap! Resbob Segera Diadili atas Kasus Ujaran Kebencian SARA

By SusanaJumat, 23 Januari 2026 18:23 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat konten kreator Resbob resmi dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka bernama Adimas Firdaus Putra itu kini bersiap menghadapi proses persidangan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahwijaya. Ia mengatakan, berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap sejak awal Januari 2026.

“Kasus Resbob sudah P21 per tanggal 9 Januari 2026,” ujar Nur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026).

Resbob ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.

Baca Juga:  Mengenal Resbob dan Cerita di Balik Kasus yang Mengusik Masyarakat Sunda

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, Resbob sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Surabaya hingga Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Nur menjelaskan, dalam waktu dekat berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Direncanakan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejari Kota Bandung pada 27 Januari 2026,” jelasnya.

Saat ini, Resbob masih menjalani penahanan di Polda Jawa Barat. Jaksa penuntut umum juga tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Mengenal Resbob dan Cerita di Balik Kasus yang Mengusik Masyarakat Sunda

“Berkas dakwaan sedang disusun. Target kami secepatnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Nur.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan motif Resbob melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan demi meraih keuntungan finansial dari aktivitas live streaming.

“Dari hasil pemeriksaan, motifnya adalah mendulang saweran. Dengan konten yang heboh dan viral, viewer meningkat, saweran bertambah, dan pelaku mendapatkan keuntungan,” kata Rudi.

Baca Juga:  Mengenal Resbob dan Cerita di Balik Kasus yang Mengusik Masyarakat Sunda

Kapolda menegaskan, Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang dibuatnya berpotensi viral dan mendatangkan banyak penonton.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus Resbob penghinaan Sunda Persib Resbob P21 Resbob segera disidangkan ujaran kebencian Suku Sunda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI

Donald Trump

Trump Kena Roasting! Jimmy Fallon Bongkar ‘Rencana’ Rahasia di Iran Lewat Parodi Kocak

Tragedi Dua Buah Labu Siam: Pria di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Tetangga Sendiri

Pasar Modal Membara: IHSG Longsor 4% Saat Fitch Beri ‘Rapor Merah’ untuk Indonesia

Kisah Pilu Penjual Ikan Cilik: Ayahnya Minta Dianggap Meninggal, Padahal Masih Hidup!

Tragis! Dugaan Pembunuhan Anak SD di Bandung Barat, 4 Luka Ditemukan di Tubuh Korban

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Guncang TikTok: Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor?
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • ‎Heboh Link Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor di TikTok, Benarkah Ada Versi Lengkap?‎
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.