bukamata.id – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Barat kini semakin diminati.
Selain memberikan kepastian status kepegawaian, skema ini juga menawarkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan tenaga honorer.
Tak hanya itu, PPPK paruh waktu secara langsung berkontribusi pada pembangunan daerah dengan jadwal jam kerja yang lebih singkat dan fleksibel.
Program ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga hak dan kewajiban para pegawai lebih terjamin.
Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana cara menghitung gaji PPPK paruh waktu. Apakah menggunakan standar tertentu atau berdasarkan kesepakatan? Prinsip utama penentuan imbalan untuk PPPK paruh waktu adalah keadilan dan kesesuaian dengan beban kerja.
Pemerintah memiliki formula yang menjamin kontribusi tenaga ahli dihargai secara proporsional.
Faktor lokasi penempatan kerja juga berperan penting. Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi berbeda yang memengaruhi standar kebutuhan hidup.
Sebagai acuan nasional, besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat 2025
Untuk tahun berjalan, gaji PPPK paruh waktu di Jawa Barat mengacu pada UMP provinsi yaitu Rp 2.191.238 per bulan.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penghasilan tenaga honorer di wilayah yang sama.
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu memiliki formula penentuan gaji yang berbeda karena mengacu pada golongan. Berikut daftar gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Program PPPK paruh waktu di Jawa Barat menjadi peluang menarik bagi tenaga honorer untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendapatkan status kepegawaian lebih jelas.
Gaji yang mengacu pada UMP membuat skema ini lebih transparan dan proporsional dibandingkan sebelumnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











