Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perhitungan Gaji PPPK Guru 2025 Berdasarkan Status Pernikahan dan Jumlah Anak

By SusanaJumat, 31 Januari 2025 15:15 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode 2024-2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gaji Pokok PPPK Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Dalam aturan terbaru ini, besaran gaji pokok PPPK guru ditentukan berdasarkan golongan yang didapatkan berdasarkan tingkat pendidikan yang digunakan saat melamar. Berikut klasifikasi golongan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Golongan 9: Guru dengan ijazah S1 atau D4
  • Golongan 10: Guru dengan ijazah S2
  • Golongan 11: Guru dengan ijazah S3 atau doktor

Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru

Selain gaji pokok, PPPK guru juga berhak menerima berbagai tunjangan yang menambah penghasilan mereka setiap bulan. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Fungsional: Rp327.000 per bulan
  • Tunjangan Beras: Rp72.000 per orang
  • Tunjangan Suami/Istri (jika memenuhi syarat): Rp320.000 per bulan
  • Tunjangan Anak (jika memenuhi syarat): Rp160.000 per anak per bulan

Simulasi Perhitungan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2025

Berikut adalah contoh perhitungan gaji dan tunjangan PPPK guru berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak:

  1. Guru PPPK Lajang atau Menikah tetapi Tidak Memenuhi Syarat Tunjangan
    • Gaji Pokok: Rp3.203.600
    • Tunjangan Fungsional: Rp327.000
    • Tunjangan Beras: Rp72.000
    • Total Gaji Bersih: Rp3.567.800
  2. Guru PPPK Menikah dan Memiliki Satu Anak
    • Gaji Pokok: Rp3.203.600
    • Tunjangan Suami/Istri: Rp320.000
    • Tunjangan Anak: Rp160.000
    • Tunjangan Fungsional: Rp327.000
    • Tunjangan Beras: Rp144.000
    • Total Gaji Bersih: Rp3.883.200
  3. Guru PPPK Menikah dan Memiliki Dua Anak
    • Gaji Pokok: Rp3.203.600
    • Tunjangan Suami/Istri: Rp320.000
    • Tunjangan Anak: Rp320.000
    • Tunjangan Fungsional: Rp327.000
    • Tunjangan Beras: Rp216.000
    • Total Gaji Bersih: Rp4.229.000

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK guru dapat meningkat, mengingat gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan pendidikan dan berbagai tunjangan yang turut menambah penghasilan mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak gaji guru PPPK status pernikahan tunjangan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.