bukamata.id – Hingga Oktober 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum ada kepastian pencairannya. Terakhir, BSU dicairkan pada Agustus 2025 sebesar Rp600.000 per orang. Pada kuartal IV 2025, pemerintah telah mengumumkan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, namun insentif BSU absen dari paket tersebut.
Syarat utama penerima BSU tetap sama, yakni peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening peserta yang terdaftar. Penerima juga bisa mencairkan dana di Kantor Pos, dengan terlebih dahulu mengecek status melalui aplikasi Pospay. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code yang wajib ditunjukkan saat pengambilan dana.
Stimulus Lain yang Disiapkan Pemerintah
Meski BSU Oktober 2025 belum dicairkan, pemerintah tetap menyalurkan sejumlah stimulus lain:
- Bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga berupa beras dan minyak goreng. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menyiapkan 365.000 ton beras dan 73.100 kiloliter minyak goreng selama Oktober–November 2025.
- Diskon iuran JKK-JKM bagi 731.000 pekerja sektor transportasi.
- Program perumahan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan mendukung 100.050 unit rumah.
- Padat karya di sektor pekerjaan umum dan perhubungan diperkirakan menyerap 215.000 tenaga kerja hingga akhir tahun.
- Insentif fiskal berlanjut hingga 2029, termasuk PPh 21 untuk sektor pariwisata dan padat karya, PPN DTP rumah hingga Rp2 miliar, KUR perumahan Rp130 triliun, dan PPh final 0,5% untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar.
Pemerintah menargetkan lebih dari 30 juta keluarga dan kelompok pekerja akan menerima berbagai stimulus tambahan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan informasi resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat umum penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
- Tidak menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama, misalnya Kartu Prakerja.
Cara Cek Status BSU 2025
1. Melalui Situs Kemnaker
- Buka bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Isi kode keamanan yang muncul.
- Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
- Jika lolos, sistem menampilkan notifikasi, dan dana dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
- Masuk ke aplikasi, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
- Jika tidak terdaftar, muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.
Penerima BSU disarankan memantau situs resmi dan aplikasi JMO secara rutin agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








