bukamata.id – Jagat maya, khususnya platform TikTok dan X, sedang diguncang oleh gelombang pencarian konten bertajuk “Tasya Gym Bandar Batang”. Video yang diduga diambil di sebuah pusat kebugaran di wilayah Batang, Jawa Tengah ini mendadak menjadi incaran netizen hingga memuncaki kolom pencarian.
Namun, di balik rasa penasaran yang meluap, para ahli keamanan siber memberikan peringatan keras. Fenomena “Bandar Bergetar” ini kini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk menjebak pengguna yang kurang waspada.
Waspada Phishing di Balik Link Video 15 Menit
Banyak akun anonim mulai bergerilya menyebarkan tautan yang diklaim sebagai versi penuh video berdurasi 15 menit tersebut. Faktanya, mayoritas link tersebut adalah jebakan phishing yang dirancang untuk menguras data pribadi Anda.
Berikut adalah risiko fatal jika Anda nekat mengklik tautan liar tersebut:
- Peretasan Akun: Pencurian username dan password media sosial secara instan.
- Serangan Malware: Perangkat Anda bisa terinfeksi virus yang merusak sistem.
- Pembobolan Rekening: Risiko pencurian data perbankan atau dompet digital yang tersimpan di ponsel.
- Penyalahgunaan Identitas: Akun Anda bisa diambil alih untuk melakukan penipuan atas nama Anda.
Update Hukum: Kasus “Bandar Bergetar” Naik ke Penyidikan
Pihak kepolisian tidak tinggal diam menanggapi kegaduhan ini. Polres Batang bergerak cepat dengan meningkatkan status kasus video viral ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang bahkan telah memanggil dua sosok kunci, yakni SE (26) dan TA (19), guna memberikan keterangan lebih lanjut.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan. Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal mengarah pada dugaan tindak pidana,” jelas Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti.
Peringatan Keras: Simpan dan Sebar Bisa Dipenjara
Polisi juga memberikan imbauan serius bagi para “pemburu link”. Menyimpan atau ikut membagikan konten tersebut bukan hanya berisiko secara teknis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di bawah payung UU ITE.
“Siapa pun yang menyebarkan, menyimpan, atau bahkan ikut membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegas Ipda Maulidya.
Masyarakat diminta untuk memutus rantai penyebaran video ini dan tidak terjebak dalam rasa penasaran berlebih (FOMO) yang justru bisa menyeret Anda ke ranah hukum atau menjadi korban kejahatan siber.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









