bukamata.id – Pemerintah tengah membuka peluang untuk melanjutkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal III dan IV tahun 2025. Kebijakan ini dipertimbangkan setelah penyaluran BSU sebelumnya dinilai efektif dalam menjaga daya beli masyarakat.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menjelaskan bahwa pelaksanaan BSU pada kuartal sebelumnya memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi, terutama di kalangan pekerja berpenghasilan rendah. Karena itu, pemerintah sedang mempelajari kemungkinan melanjutkan program tersebut hingga akhir tahun.
BSU Sebelumnya Cair Juni–Juli
Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada Juni dan Juli 2025. Setiap penerima mendapatkan bantuan tunai total Rp600.000 untuk dua bulan, dengan rincian Rp300.000 per bulan. Bantuan ini menyasar pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, terutama mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun skema penyaluran lanjutan. Namun, belum ada jadwal pasti atau keputusan resmi terkait waktu pencairan BSU tahap berikutnya.
Kemenaker Belum Terima Instruksi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan pihaknya belum menerima arahan dari Kementerian Keuangan mengenai kelanjutan pencairan BSU.
“Kami belum dapat keputusan dari Kementerian Keuangan,” ujar Indah saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan hanya berperan sebagai penyalur bantuan, sementara keputusan mengenai pelaksanaan berada di tangan Kementerian Keuangan.
Syarat Penerima BSU
Jika program BSU dilanjutkan, penerima bantuan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dengan kategori pekerja penerima upah.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum periode penyaluran BSU berlangsung.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.
Fokus Jaga Daya Beli Pekerja
Pemerintah terus memantau kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. Bila kondisi memungkinkan, pencairan BSU pada kuartal III dan IV diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










