bukamata.id – Belakangan, ramai beredar kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali dicairkan pada bulan September. Informasi ini menjadi sorotan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, terutama mereka yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000.
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja telah menerima BSU. Target pemerintah sendiri adalah 17 juta penerima, sehingga masih ada sekitar 3,8 juta pekerja yang belum mendapatkan bantuan ini.
Apakah BSU Akan Cair Lagi pada September?
Hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan informasi resmi terkait pencairan BSU tahap berikutnya. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode JuniāJuli 2025. Meski ada wacana lanjutan, pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi mengenai pencairan tambahan.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Meski pencairan tambahan belum pasti, pekerja tetap bisa memantau status penerimaan BSU melalui beberapa kanal resmi:
- Laman resmi BSU: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi untuk mengetahui status.
- Aplikasi Pospay: Login, pilih menu bantuan pemerintah, lalu masukkan NIK untuk cek status penerimaan.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan, masuk ke menu bantuan pemerintah, lalu cek status BSU.
Jenis Notifikasi Status BSU
Saat mengecek status di laman resmi, terdapat lima jenis notifikasi yang bisa muncul:
- Calon penerima: Data sudah diverifikasi, tapi masih menunggu penetapan.
- Proses pencairan: Penerima telah ditetapkan dan dana sedang diproses oleh bank atau PT Pos Indonesia.
- Masalah rekening: Penerima berhak mendapatkan BSU, tetapi rekening bermasalah sehingga dana akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
- Dana tersalurkan: Dana sudah masuk ke rekening penerima yang terdaftar.
- Ditolak: NIK tidak memenuhi persyaratan penerima BSU 2025.
Penyebab BSU Tidak Cair
Beberapa faktor yang membuat BSU tidak cair antara lain:
- Tidak memenuhi syarat: Misalnya penghasilan melebihi batas atau bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Sudah menerima bantuan lain: Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga tidak bisa menerima BSU bersamaan.
- Masalah data rekening: Rekening ganda, tidak aktif, dibekukan, atau tidak sesuai dengan NIK. Dalam kondisi ini, pemerintah menyalurkan dana melalui PT Pos Indonesia sebagai alternatif.
Kesimpulan
Hingga kini, kabar bahwa BSU 2025 akan dicairkan kembali pada September belum bisa dipastikan. Pemerintah masih berpegang pada aturan yang berlaku dan belum memberikan pengumuman resmi terkait pencairan tambahan.
Para pekerja dianjurkan untuk selalu memantau informasi dari Kemnaker dan rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi palsu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











