bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyiapkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai langkah perlindungan bagi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Program ini menyasar buruh dan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mulai menyalurkan bantuan berupa subsidi tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang rencananya diberikan sekaligus untuk dua bulan dengan total Rp600 ribu.
Mengenal Program BSU Kemnaker
Bantuan Subsidi Upah merupakan program resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk membantu pekerja formal dengan batas upah tertentu. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja serta membantu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi.
Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memiliki upah tidak melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota dengan batas maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, data kepesertaan harus tercatat dan tervalidasi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan serta diverifikasi oleh Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi calon penerima BSU tahun 2025. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Pekerja dapat mengetahui status kepesertaan dan kelayakan penerimaan BSU melalui dua kanal resmi berikut:
1. Website Kemnaker
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir halaman hingga menemukan fitur pengecekan status.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Lihat informasi status penerimaan bantuan.
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel.
- Login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu BSU.
- Informasi status serta jadwal pencairan akan ditampilkan.
Mekanisme Pencairan Bantuan
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana BSU akan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Melalui program BSU 2025 ini, pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga sekaligus membantu menjaga kestabilan ekonomi keluarga para pekerja.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











