Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib

Persib di Jalur Juara! Bojan Ingatkan Ancaman Borneo FC dan Persija

Senin, 16 Maret 2026 16:33 WIB

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

Senin, 16 Maret 2026 15:51 WIB
Video Viral Ukhti Mukena Pink

Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya

Senin, 16 Maret 2026 15:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib di Jalur Juara! Bojan Ingatkan Ancaman Borneo FC dan Persija
  • Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung
  • Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih
  • Kejutan Besar! Raline Shah Jadi Milea di Film Dilan ITB 1997, Adu Peran dengan Ariel NOAH
  • Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas
  • Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif
  • Persib Tinggal 9 Laga Lagi! Duel Lawan Persija Jadi Penentu Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU 2025: Syarat Penerima, Cara Cek Status, dan Skema Pencairannya

By Aga GustianaKamis, 18 Desember 2025 18:35 WIB2 Mins Read
BSU cair
Ilustrasi penerima BSU. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyiapkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai langkah perlindungan bagi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Program ini menyasar buruh dan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mulai menyalurkan bantuan berupa subsidi tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang rencananya diberikan sekaligus untuk dua bulan dengan total Rp600 ribu.

Mengenal Program BSU Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah merupakan program resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk membantu pekerja formal dengan batas upah tertentu. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja serta membantu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi.

Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memiliki upah tidak melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota dengan batas maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, data kepesertaan harus tercatat dan tervalidasi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan serta diverifikasi oleh Kemnaker.

Baca Juga:  Sudah Login di bsu.kemnaker.go.id? Cek Sekarang, BSU 2025 Mulai Cair

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi calon penerima BSU tahun 2025. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga:  Viral Isu BSU Cair Lagi November 2025, Begini Fakta Sebenarnya dari Kemnaker

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja dapat mengetahui status kepesertaan dan kelayakan penerimaan BSU melalui dua kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

  • Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Gulir halaman hingga menemukan fitur pengecekan status.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang tersedia.
  • Lihat informasi status penerimaan bantuan.

2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO di ponsel.
  • Login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu BSU.
  • Informasi status serta jadwal pencairan akan ditampilkan.
Baca Juga:  Pemerintah Salurkan BSU 2025: Simak Syarat dan Mekanismenya

Mekanisme Pencairan Bantuan

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana BSU akan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Melalui program BSU 2025 ini, pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga sekaligus membantu menjaga kestabilan ekonomi keluarga para pekerja.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Kemnaker pekerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Video Viral Ukhti Mukena Pink

Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya

Kejutan Besar! Raline Shah Jadi Milea di Film Dilan ITB 1997, Adu Peran dengan Ariel NOAH

Netizen Buru-buru Cari Link Asli Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’, Apa Isinya?

Viral video ukhti mukena pink.

Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak

piala oscar 2026

Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: Sinners Memimpin, Amy Madigan Cetak Sejarah

Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.