bukamata.id – Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu akan segera dicairkan.
Meski sempat mengalami keterlambatan, sinyal kuat mengenai pencairan bantuan tersebut sudah disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa BSU Rp600 ribu 2025 tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini.
Berdasarkan data terakhir, penyaluran BSU sebelumnya berlangsung pada Agustus 2025, namun hingga awal Oktober, jadwal resmi pencairan berikutnya belum dirilis.
BSU 2025 untuk Ringankan Beban Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU 2025 bertujuan membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi tidak menentu serta menekan risiko PHK massal.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025).
Program ini menyasar pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran dilakukan dua tahap, dimulai sejak 24 Juni 2025, langsung ke rekening penerima yang datanya sudah terverifikasi.
Tahap kedua akan dilakukan setelah validasi data 4,5 juta pekerja tambahan selesai dilakukan.
Kemnaker Imbau Masyarakat Tetap Waspada Penipuan BSU
Kemnaker menegaskan, BSU 2025 diberikan secara gratis tanpa potongan biaya apa pun. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tautan palsu dan janji penyaluran yang menyesatkan.
“BSU itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tulis akun resmi Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker di media sosial.
Kemnaker juga meminta masyarakat untuk mengecek status penerima BSU 2025 secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, berikut syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Program ini tidak berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Resmi di bsu.kemnaker.go.id
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu 2025, ikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit NIK dan kode keamanan.
- Klik “Cek Status Penerima BSU 2025.”
Selain itu, status penerimaan juga bisa dicek melalui:
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): fitur Cek Eligibilitas BSU
- Bank Himbara dan BSI (BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BSI)
- HRD perusahaan atau kontak langsung Kemnaker
- Media sosial resmi Kemnaker di Instagram @kemnaker
Program BSU 2025 sebesar Rp600 ribu menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Dengan penyaluran yang terpantau ketat dan berbasis data BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan program ini dapat membantu jutaan buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










