bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, khususnya saat tekanan ekonomi meningkat. Memasuki Oktober 2025, banyak kalangan pekerja mulai mempertanyakan apakah program BSU akan kembali dicairkan pada bulan ini.
Program ini dinilai cukup efektif untuk meringankan beban masyarakat akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Meski begitu, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak memperoleh BSU tahun 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Isu Pencairan Oktober 2025 Ternyata Hoaks
Belakangan beredar kabar bahwa BSU tahap ketiga akan kembali dicairkan pada Oktober 2025. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan harapan besar di kalangan pekerja.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan tegas membantah kabar tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa informasi pencairan BSU tahap ketiga “tidak benar”.
Pernyataan ini diperkuat oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang menyebut kabar tersebut sebagai hoaks. Masyarakat diminta untuk lebih cermat dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidak, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Website Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK (16 digit), isi captcha, lalu klik Cek Status
- Tunggu hingga hasil pengecekan muncul
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email valid
- Klik Lanjutkan untuk mengetahui status penerimaan
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi data pribadi lengkap sesuai KTP
- Tekan Lanjutkan dan ikuti proses verifikasi
Pemerintah menegaskan, tidak ada pencairan BSU pada Oktober 2025, dan masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh kabar palsu. Informasi valid hanya bisa diperoleh melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO.
Dengan melakukan pengecekan melalui jalur resmi, pekerja dapat memastikan statusnya dengan aman serta terhindar dari penipuan atau informasi menyesatkan
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








