bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama ini menjadi salah satu bantalan ekonomi bagi pekerja dan buruh, terutama untuk menjaga daya beli di tengah tekanan biaya hidup. Terakhir kali, bantuan ini disalurkan pemerintah pada 2025 dan menjangkau puluhan juta tenaga kerja di berbagai sektor.
Memasuki 2026, pertanyaan soal kelanjutan program tersebut mulai ramai diperbincangkan. Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah BSU akan kembali cair tahun ini atau justru dihentikan sementara?
Belum Ada Kepastian BSU 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi mengenai penyaluran BSU pada 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan belum ada kebijakan baru yang mengatur pencairan bantuan subsidi upah tahun ini.
Di tengah banyaknya spekulasi yang beredar, Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, dalam keterangan tertulis.
Ia kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan apa pun terkait BSU tahun ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi.”
Dengan demikian, kelanjutan BSU 2026 masih menunggu keputusan pemerintah.
Kilas Balik Penyaluran BSU Terakhir
Sebagai gambaran, BSU terakhir disalurkan pada 2025. Saat itu, bantuan ini diberikan kepada lebih dari 16 juta pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria pemerintah.
Data resmi mencatat jumlah penerima mencapai 16.048.472 orang. Program tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi bagi pekerja berpenghasilan rendah. Namun, hingga awal 2026, belum ada sinyal apakah pola penyaluran serupa akan kembali diterapkan.
Syarat Penerima BSU Sebelumnya
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU sebelumnya harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan PKH
- Batas upah di beberapa daerah disesuaikan dengan UMP atau UMK
Jika BSU kembali digulirkan, syarat tersebut berpotensi menjadi acuan, meski tetap memungkinkan adanya penyesuaian.
Waspadai Penipuan Berkedok BSU
Kemnaker juga menyoroti maraknya tautan palsu yang mengatasnamakan pendaftaran BSU. Masyarakat diminta waspada karena program ini tidak pernah membuka pendaftaran secara mandiri.
Seluruh data penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi langsung oleh pemerintah. Tautan yang meminta data pribadi patut dicurigai dan sebaiknya tidak diakses.
Cara Cek Status BSU Resmi
Bagi pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan BSU, Kemnaker menyediakan laman resmi di bsu.kemnaker.go.id. Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan NIK dan mengikuti langkah verifikasi yang tersedia di situs tersebut.
Tips Agar Tetap Update Info BSU
Agar tidak tertinggal informasi dan terhindar dari penipuan, pekerja disarankan untuk:
- Mengakses website resmi Kemnaker
- Mengikuti akun media sosial resmi Kemnaker
- Memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif
- Menghindari tautan dari sumber tidak jelas
- Tidak membagikan data pribadi sembarangan
Hingga kini, belum ada kepastian kapan atau apakah BSU 2026 akan kembali disalurkan. Pemerintah menegaskan seluruh informasi resmi hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker. Masyarakat pun diimbau tetap waspada dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











