bukamata.id – Awal tahun 2026 kembali menghadirkan pertanyaan publik terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Banyak pekerja menanyakan apakah dana bantuan ini sudah cair di Januari 2026 atau masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Hingga saat ini, kepastian waktu penyaluran masih belum diumumkan, sehingga penting untuk mengetahui fakta resmi seputar BSU 2026 agar tidak simpang siur.
Kapan BSU 2026 Cair?
Sampai sekarang, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis jadwal resmi pencairan BSU 2026. Pemerintah menekankan bahwa program ini tidak bisa dilakukan terburu-buru karena membutuhkan verifikasi data penerima, validasi kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan kesiapan anggaran serta sistem perbankan.
Berdasarkan pengalaman penyaluran tahun-tahun sebelumnya, BSU biasanya dicairkan setelah seluruh proses finalisasi data dan verifikasi teknis selesai. Program ini bersifat situasional dan difokuskan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi.
Meskipun belum ada tanggal pasti, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU 2026 tetap menjadi prioritas, dan kemungkinan akan direalisasikan pada awal tahun setelah persiapan selesai.
Pengertian dan Tujuan BSU 2026
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh berpenghasilan rendah. Tujuan utama program ini adalah menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Penyaluran BSU memanfaatkan basis data BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hanya pekerja yang memenuhi syarat yang berhak menerima.
Besaran BSU 2026
Setiap penerima berpotensi menerima bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp600.000 yang disalurkan sekaligus, tergantung kebijakan final pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2026
Penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti UMP/UMK setempat.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama.
- Memiliki rekening bank aktif di Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau BSI untuk wilayah Aceh.
Kegagalan pencairan biasanya terjadi akibat data tidak valid, rekening tidak aktif, atau status pekerjaan tidak memenuhi syarat.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Pemerintah menyediakan kanal resmi agar pekerja bisa mengecek status secara mandiri:
1. Situs Resmi Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan
- Klik Cek Status, sistem akan menampilkan status penerimaan.
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan status kepesertaan aktif
- Saat penyaluran, fitur cek BSU akan tersedia di aplikasi
Selain itu, pekerja juga dapat mengonfirmasi data melalui HRD perusahaan.
Mekanisme Pencairan BSU 2026
Jika sudah dinyatakan tersalurkan, BSU akan dicairkan melalui dua mekanisme:
1. Rekening Bank
Dana sebesar Rp600.000 ditransfer langsung ke rekening Himbara atau BSI dan bisa diambil melalui ATM, teller, atau e-banking.
2. Kantor Pos
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos Indonesia dengan membawa KTP dan pemberitahuan resmi.
Hingga saat ini, BSU 2026 belum cair di Januari, dan pemerintah belum menentukan tanggal resmi. Proses finalisasi data dan koordinasi teknis masih berjalan, sehingga peluang bantuan tetap terbuka bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Untuk menghindari hoaks atau informasi keliru, selalu cek informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pastikan data kepesertaan aktif.
Dengan demikian, pekerja dapat menerima BSU 2026 tepat waktu begitu program ini resmi disalurkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










