bukamata.id – Isu mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai dibicarakan masyarakat, khususnya para pekerja yang berharap program ini kembali disalurkan pada 2026. Bantuan tersebut sebelumnya dinilai cukup membantu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah BSU akan kembali dicairkan pada 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun angkat bicara menyusul maraknya informasi simpang siur yang beredar di masyarakat.
Belum Ada Kepastian Pencairan BSU 2026
Mengutip laporan Bisnis.com, Kemnaker menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait pelaksanaan maupun jadwal pencairan BSU tahun 2026. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar, terutama yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak jelas dan berpotensi penipuan.
Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga pemberitaan yang mengklaim pendaftaran BSU 2026 telah dibuka. Informasi tersebut dinilai meresahkan karena mengatasnamakan program pemerintah tanpa dasar resmi.
Syarat Umum Penerima BSU
Sambil menunggu pengumuman resmi, masyarakat perlu memahami kriteria umum penerima BSU yang selama ini diterapkan. Adapun persyaratan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama
- Data pribadi tercatat sesuai dengan database BPJS Ketenagakerjaan (NIK, nama, dan rekening bank)
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
Mekanisme Pendaftaran Kepesertaan
Perlu diketahui, pendaftaran BSU tidak dilakukan secara mandiri oleh pekerja. Salah satu syarat utama penerima bantuan adalah status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pendaftaran dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja penerima upah, baik secara langsung maupun melalui sistem digital yang tersedia.
Setelah perusahaan terdaftar, data jumlah pekerja dan rincian upah harus dilaporkan sesuai formulir yang ditetapkan. Untuk tenaga kerja asing, pendaftaran dapat dilakukan dengan ketentuan telah bekerja minimal enam bulan dan melampirkan dokumen paspor.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Pekerja dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Situs Kemnaker
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik menu “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi data
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Klik tombol verifikasi
- Sistem akan mencocokkan data dengan database BPJS
3. Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui ponsel
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Periksa status kepesertaan atau menu terkait BSU
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk tetap menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan BSU 2026. Informasi valid hanya akan disampaikan melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap hoaks dan tidak mengakses tautan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU tanpa sumber resmi, demi menghindari risiko penipuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








